online

Sabtu, 15 Oktober 2016

Perusda BPR Menjadi PT, Ini Penjelasan Walikota Makassar

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dinilai sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas termasuk usaha kecil mikro dan menengah(UMKM).
Hal tersebut disampaikan Walikota Makassar pada Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Makassar terhadap perubahan tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD kota makassar, Selasa (19/7/2016).
Walikota Makassar, diwakili Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal mengatakan, PD BPR sebagai lembaga perbankan milik pemerintah kota merupakan lembaga jasa perbankan yang berada paling dekat dengan masyarakat Kota Makassar dan cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Hanya saja, kata Syamsu Rizal, berbagai regulasi yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PD BPR Kotamadya Ujung Pandang merupakan ketentuan yang sudah mengalami ketertinggalan dan sudah tidak sejalan dengan tingkat kebutuhan modal dasar PD BPR Kotamadya Ujung Pandang sehingga berada dalam tren kinerja keuangan yang memburuk dan berada dalam status Bank dalam pengawasan khusus oleh otoritas jasa keuangan(OJK).
Oleh karenanya, melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan terbatas (PT) diyakini akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini sebagiannya belum diakui atau disahkan oleh OJK.
“Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia,” jelas Syamsu Rizal, saat membacakan sambutan tertulis Walikota Makassar pada rapat paripurna tersebut.
Meski demikian, pemerintah kota masih tetap sebagai pemegang saham mayoritas dengan saham diatas 50% sehingga PD BPR akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemerintah kota Makassar.
“Meski nantinya BPR berubah badan hukumnya dari PD ke PT namun BPR masih akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemkot karena masih menjadi pemegang saham mayoritas diatas 50%,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai rencana perubahan bentuk badan hukum BPR dari PD menjadi PT merupakan sebuah langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah kota sebab hal tersebut membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena masyarakat bisa berkontribusi menjadi pemegang saham.
“Tidak ada masalah, pihak swasta bisa ikut sebagai pemegang saham agar BPR bisa besar dan punya modal sehingga mampu berkontribusi pada pendapatan daerah,” jelasnya.
(chaidir pratama/pojoksulsel)

BPR Hasamitra Raih Golden Award

BKM, MAKASSAR, — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasamitra sampai saat ini masih belum melakukan penambahan produk baru dari kredit. Tapi hanya mengembangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Bank lokal bereputasi nasional ini, dibulan September fokus ke penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Selain itu, BPR Hasamitra juga memberikan apresiasi kepada para nasabah Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI ) yang diketuai Willianto Tanta. Yakni dengan memberikan kepada setiap nasabahnya terkhusus bulan ini berupa rate bunga spesial. Direktur Bisnis BPR Hasamitra, I Made Semadi, kepada BKM di kantornya, Senin (5/9) menjelaskan, rate bunga spesial yang dimaksud adalah setiap penempatan Rp1 miliar diberi bunga maksimum, LPS plus vocer senilai Rp500 ribu.
”Pemberian rate bunga maksimum itu dalam rangka month kick festival terkhusus warga Tionghoa,” kata I Made Semadi.
Ia mengatakan, untuk penambahan kredit simpanan selama semester satu justru mengalami peningkatan diluar dugaan, yaitu mencapai 200 persen lebih. Begitu pula DPK, sudah melewati target yang dipasang, yaitu lebih dari 100 persen. Made Semadi menambahkan, pada semester pertama tahun 2016, ditargetkan terhimpun 1.873 debitor dengan nilai Rp199.800.000.000. Tapi yang terealisasi sebanyak 493 debitur dengan nilai Rp231.676.000.000.
”Jika dikalkulasikan sudah melewati target yang dipatok, yakni 115,95 persen. Sedangkan untuk penghimpunan DPK di semester pertama, dari target Rp237.380.000.000, terealisasi hanya Rp201.112.000.000,” jelas Made Semadi.
Untuk dapat memenuhi target seperti halnya pada penghimpunan DPK, lanjut Made Semadi, pihaknya akan berupaya memberi pelayanan yang maksimal. Sedangkan untuk penyaluran kredit sendiri, pihaknya baru saja melakukan promo Ramadan yang berlaku sampai 31 Agustus 2016. ”Dengan berbagai upaya yang kami lakukan selama ini dalam mencapai target yang telah dipatok, maka BPR Hasamitra berhasil memperoleh penghargaan Golden Award 2016 dari Majalah Info Bank. Yakni terbaik kedua untuk aset di atas Rp1 triliun. (ppl3-ppl4)

3 BPR Di Sulsel Masuk Kategori Dalam Pengawasan Khusus

Bisnis.com, MAKASSAR -  Sebanyak tiga bank perkreditan rakyat (BPR) di kawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI tercatat masuk dalam kategori bank dalam pengawasan khusus (BDPK), semua bank tersebut beroperasi di kawasan Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Regional OJK Wilayah VI Bambang Kiswono mengatakan BPR yang masuk dalam kategori 'sakit' tersebut diberi jangka waktu hingga akhir Juni 2016 untuk memperbaiki kondisinya. Mayoritas dari bank tersebut memiliki modal di bawah 4% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), padahal dalam aturannya BPR sekurang-kurangnya mempunyai modal sebesar 8%.
"Kasus dari tiga BPR tersebut berbeda-beda, tetapi yang paling banyak karena masalah modal yang kurang dari 8%. Jika modalnya bisa ditambah, maka bisa bebas dari kategori BDPK," katanya di Makassar, Rabu (20/1/2016).
Bambang menegaskan jika BPR tidak bisa menambah jumlah modalnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, izin operasionalnya akan dicabut.
Dia berharap ketiga BPR tersebut bisa kembali sehat dalam waktu dekat dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh OJK, serta kinerjanya bisa membaik seiring dengan adanya penambahan modal yang dilakukan.
Salah satu dari ketiga BPR yang masuk dalam BDPK tersebut diketahui adalah bank milik Pemerintah Kota Makassar yaitu Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar. 
PD BPR Kota Makassar tercatat memiliki modal di bawah 4%. Kurangnya modal tersebut disebabkan adanya regulasi pemerintah kota yang membatasi penyertaan modal.
Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika BPR milik pemkot tersebut masuk dalam kategori 'sakit', padahal menurutnya BPR yang memiliki nilai aset sebesar Rp3,7 miliar itu seharusnya memiliki peran penting untuk memyalurkan kredit khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Pemkot memiliki prioritas untuk mengembangkan UMKM dan harus dibantu dengan penyaluran kredit, harusnya BPR milik pemkot menjadi yang utama dalam pemberian kredit," katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan segera menghadap DPRD demi merevisi regulasi penyertaan modal terhadap BPR Kota Makassar, serta mengubah status usaha dari PD menjadi perusahaan terbatas (PT).
"Saya targetkan regulasinya segera diubah sebelum pertengahan tahun ini, sehingga pemkot tidak terkendala untuk menambah modal karena sebenarnya selama ini dananya sudah ada," imbuhnya.
Dia juga berharap kinerja BPR Makassar bisa didorong menjadi lebih baik setelah keran penambahan modal melalui regulasi yang akan segera direvisi tersebut.
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Minggu, 21 September 2014

Berat Bagi BPR Di Daerah Jika Harus Tambah Modal

Berat Bagi BPR Di Daerah Jika Harus Tambah Modal


Bisnis.com, MALANG — Pengurus bank perkreditan rakyat (BPR) di Malang merasa berat jika harus tambah modal  dengan segera terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang BPR.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perbarindo Malang Rocky Lay mengatakan ketentuan itu makin berat jika tanpa disertai dengan kebijakan relaksasasi karena modal yang dimiliki BPR kebanyakan kecil.
“Hanya sekitar 10 BPR di Malang yang modalnya di atas Rp10 miliar,” kata Rocky Lay di Malang, Rabu (3/9/2014).
Seperti diberitakan, Perbarindo Jawa Barat meminta kelonggaran waktu atas peraturan modal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR jika ketentuan tersebut diberlakukan kepada BNPR existing.
Menurut Rocky, tidak mudah bagi pemilik BPR untuk menyediakan tambahan modal karena skala usaha bank tersebut kebanyakan kecil, menyasar dalam penyaluran kredit mikro dan kecil.
Di sisi lain, untuk merger antar-BPR juga tidak mudah karena persoalan visi dan strategi bisnis  masing-masing pemodal yang berbeda.
“Kecuali jika merger tersebut dilakukan BPR dalam satu grup, maka realisasi bisa lebih mudah,” ucapnya.
Karena itulah, jika OJK tetap akan memberlakukan ketentuan tentang menaikkan modal bagi BPR maka harus ada relaksasi sehingga pemiliknya ada waktu untuk menghimpun dana baik dananya sendiri maupun mengajak investor lainnya yang berminat.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan ketentuan tentang penaikan modal BPR sudah diwacanakan sejak lama.
Dia memastikan, jika ketentuan tersebut diberlakukan maka aka nada masa relaksasi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini kalau mengacu pada ketentuan penaikan modal bank umum dulu. BI waktu itu memberikan relaksasi bagi pemilik untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Yang jelas, untuk BPR baru maka akan diberlakukan ketentuan tersebut. Artinya, modal yang disiapkan harus sesuai dengan Peraturan OJK tentang BPR.
Untuk daerah BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang, ada 88 BPR yang beroperasi dengan total aset Rp1,552 triliun sampai dengan Juni 2014.
Dia membenarkan sinyalemen dari Rocky yang menyebut bahwa banyak BPR di Malang banyak yang bermodal cekak.
Dengan modal yang terbatas, kata dia, maka otomatis sulit bagi BPR untuk melakukan ekspansi. Karena itulah, ketentuan tentang BPR yang sedang digodok OJK itu cukup positif untuk meningkatkan kinerja bank tersebut.
Mengacu pada Rancangan Peraturan OJK tentang BPR, maka BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang termasuk zona 3. Dengan demikian, nantinya modal yang harus disertakan sebanyak Rp6 miliar.
“Ada banyak opsi untuk menaikkan modal BPR, seperti dengan merger. Jika tidak, maka pemiliknya harus menambah modal BPR mereka,” ujarnya.

OJK membatasi sepak terjang BPR

OJK membatasi sepak terjang BPR


JAKARTA. Tahun depan, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus lebih serius membenahi praktik bisnis BPR. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang BPR.
Setidaknya ada tiga poin penting yang patut dicermati pemilik BPR.Pertama, kewajiban modal minimum BPR. OJK memberi kisaran modal mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar (lihat tabel). Kewajiban modal ini berbeda dari rencana regulator sebelumnya yang akan membagi zona BPR menjadi tiga. Dulu, modal BPR direncanakan mulai dari Rp 4 miliar, Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar.
Kedua, kewajiban minimal satu pemegang saham pengendali (PSP). "Aturan ini sebagai bentuk antisipasi bila di masa mendatang ada BPR bermasalah yang memerlukan tambah modal," ujar Mulya Effendy Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK kepada KONTAN, Minggu (31/8).
Ketiga, pembatasan wilayah ekspansi. BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya. Mulya bilang, larangan ini bertujuan agar BPR kembali ke konsep awalnya yakni sebagai community bank.
Joko Suyanto , Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo), menilai, kehadiran PSP bakal mempermudah mitigasi risiko. Namun, Perbarindo memprotes larangan ekspansi.
“Seharusnya dibuat stratifikasi BPR seperti bank umum yang terdiri dari empat kategori BUKU,” tandas Joko.
Raden Soeroso, Direktur Utama BPR Jatim juga keberatan. Menurut dia, BPR dengan aset lebih dari Rp 1 triliun seharusnya leluasa ekspansi cabang tanpa batas wilayah. Saat ini, aset BPR Jatim Rp 1,78 triliun. Catatan Perbarindo, belum ada BPR yang membuka cabang di luar provinsi kantor pusat. 

Selasa, 09 September 2014

BPR Hasamitra Rilis Tabungan Mitra Rencana

BPR Hasamitra Rilis Tabungan Mitra Rencana


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasamitra merilis Tabungan Mitra Rencana di kantornya, Jl Wahidin Sudirohusodo, Selasa (9/9/2014). 
"Tujuannya untuk mengajarkan masyarakat agar disiplin menabung. Idealnyakan, kebutuhan masyarakat seperti biaya sekolah sangat dibutuhkan," kata Direktur Bisnis PT BPR Hasamitra, I Made Semadi.
Produk baru tersebut menawarkan tabungan berhadiah barang. Hadiah yang ditawarkan tergantung jumlah setoran awal dan jangka waktu tabungan.
"Setoran awal Rp 5 juta, sebulannya Rp 300 ribu, jangka waktu 5 tahun ke depan Rp 28 juta. Bisa mendapat hadiah senilai Rp 4,25 juta dengan bunga tabungan 2 persen dan bebas biaya administrasi," kata Made.
Hadiah yang diperoleh, katanya, disiapkan sesuai kebutuhan masyarakat atau nasabah.
Launching dilakukan Komisaris BPR Hasamitra, Yongris dan sejumlah dewan direksi BPR tersebut di hadapan 99 nasabah loyalnya. (*)

BPR HASAMITRA MAKASSAR Mampu Raup DPK Rp461 Miliar


BPR HASAMITRA MAKASSAR Mampu Raup DPK Rp461 Miliar


Bisnis.com, MAKASSAR - Penghimpunan dana pihak ketiga BPR Hasamitra mencapai Rp472 miliar sepanjang semester pertama tahun ini.

Dirut BPR Hasamitra I Nyoman Supartha mengemukakan penghimpunan dana dari masyarakat tersebut bahkan telah melampaui ekspektasi perseroan hingga akhir tahun ini mencapai Rp461 miliar.

Menurutnya, penghimpunan dana dari masyarakat itu menunjukkan jika tingkat kepercayaan masyarakat menyimpan dana di BPR Hasamitra semakin naik dan kompetitif dengan perbankan umum.

"Kita pastinya akan melakukan revisi penghimpunan DPK seiring dengan kinerja di semester pertama. Selain itu, optimalisasi program dan kantor cabang juga akan kita pacu," katanya, Rabu (3/9/2014).

Adapun, penghimpunan DPK sepanjang semester pertama tahun ini berasal dari 5 kantor cabang BPR Hasamitra yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Pada tahun lalu, BPR yang beroperasi secara efektif sejak 2005 itu berhasil menghimpun dana dari masyarakat sebesar Rp366 miliar.

Selain mengandalkan tabungan, kata Supartha, perseroan juga telah meluncurkan produk deposito prima dengan penawaran bunga 10% per tahun untuk lebih menggenjot penghimpunan DPK.

Sementara itu, penyaluran kredit BPR Hasamitra sepanjang semester I/2014 juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan.

Penyaluran kredit BPR ini telah mencapai Rp886 miliar atau 86,4% dari target yang dipatok Rp1,02 triliun hingga akhir 2014.

Direktur Bisnis BPR Hasamitra I Made Semadi menambahkan, sebagian besar kredit tersebut diserap oleh pelaku usaha dan masyarakat yang berpenghasilan tetap yakni karyawan, PNS, dan TNI-Polri.

Mengenai Saya

Foto saya
kami melayani pengurusan pendirian BPR baru, ataupun akuisisi BPR dengan jangka waktu 1 tahun sesuai motto kami, dalam jangka waktu itu tidak selesai kami tidak menerima bayaran apapun Jika berminat hubungi kami di No. HP. 082398147000