online

Minggu, 21 September 2014

Berat Bagi BPR Di Daerah Jika Harus Tambah Modal

Berat Bagi BPR Di Daerah Jika Harus Tambah Modal


Bisnis.com, MALANG — Pengurus bank perkreditan rakyat (BPR) di Malang merasa berat jika harus tambah modal  dengan segera terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang BPR.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perbarindo Malang Rocky Lay mengatakan ketentuan itu makin berat jika tanpa disertai dengan kebijakan relaksasasi karena modal yang dimiliki BPR kebanyakan kecil.
“Hanya sekitar 10 BPR di Malang yang modalnya di atas Rp10 miliar,” kata Rocky Lay di Malang, Rabu (3/9/2014).
Seperti diberitakan, Perbarindo Jawa Barat meminta kelonggaran waktu atas peraturan modal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR jika ketentuan tersebut diberlakukan kepada BNPR existing.
Menurut Rocky, tidak mudah bagi pemilik BPR untuk menyediakan tambahan modal karena skala usaha bank tersebut kebanyakan kecil, menyasar dalam penyaluran kredit mikro dan kecil.
Di sisi lain, untuk merger antar-BPR juga tidak mudah karena persoalan visi dan strategi bisnis  masing-masing pemodal yang berbeda.
“Kecuali jika merger tersebut dilakukan BPR dalam satu grup, maka realisasi bisa lebih mudah,” ucapnya.
Karena itulah, jika OJK tetap akan memberlakukan ketentuan tentang menaikkan modal bagi BPR maka harus ada relaksasi sehingga pemiliknya ada waktu untuk menghimpun dana baik dananya sendiri maupun mengajak investor lainnya yang berminat.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan ketentuan tentang penaikan modal BPR sudah diwacanakan sejak lama.
Dia memastikan, jika ketentuan tersebut diberlakukan maka aka nada masa relaksasi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini kalau mengacu pada ketentuan penaikan modal bank umum dulu. BI waktu itu memberikan relaksasi bagi pemilik untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Yang jelas, untuk BPR baru maka akan diberlakukan ketentuan tersebut. Artinya, modal yang disiapkan harus sesuai dengan Peraturan OJK tentang BPR.
Untuk daerah BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang, ada 88 BPR yang beroperasi dengan total aset Rp1,552 triliun sampai dengan Juni 2014.
Dia membenarkan sinyalemen dari Rocky yang menyebut bahwa banyak BPR di Malang banyak yang bermodal cekak.
Dengan modal yang terbatas, kata dia, maka otomatis sulit bagi BPR untuk melakukan ekspansi. Karena itulah, ketentuan tentang BPR yang sedang digodok OJK itu cukup positif untuk meningkatkan kinerja bank tersebut.
Mengacu pada Rancangan Peraturan OJK tentang BPR, maka BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang termasuk zona 3. Dengan demikian, nantinya modal yang harus disertakan sebanyak Rp6 miliar.
“Ada banyak opsi untuk menaikkan modal BPR, seperti dengan merger. Jika tidak, maka pemiliknya harus menambah modal BPR mereka,” ujarnya.

OJK membatasi sepak terjang BPR

OJK membatasi sepak terjang BPR


JAKARTA. Tahun depan, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus lebih serius membenahi praktik bisnis BPR. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang BPR.
Setidaknya ada tiga poin penting yang patut dicermati pemilik BPR.Pertama, kewajiban modal minimum BPR. OJK memberi kisaran modal mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 14 miliar (lihat tabel). Kewajiban modal ini berbeda dari rencana regulator sebelumnya yang akan membagi zona BPR menjadi tiga. Dulu, modal BPR direncanakan mulai dari Rp 4 miliar, Rp 6 miliar dan Rp 10 miliar.
Kedua, kewajiban minimal satu pemegang saham pengendali (PSP). "Aturan ini sebagai bentuk antisipasi bila di masa mendatang ada BPR bermasalah yang memerlukan tambah modal," ujar Mulya Effendy Siregar, Deputi Pengaturan Perbankan OJK kepada KONTAN, Minggu (31/8).
Ketiga, pembatasan wilayah ekspansi. BPR hanya dapat membuka kantor cabang di wilayah provinsi yang sama dengan kantor pusatnya. Mulya bilang, larangan ini bertujuan agar BPR kembali ke konsep awalnya yakni sebagai community bank.
Joko Suyanto , Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo), menilai, kehadiran PSP bakal mempermudah mitigasi risiko. Namun, Perbarindo memprotes larangan ekspansi.
“Seharusnya dibuat stratifikasi BPR seperti bank umum yang terdiri dari empat kategori BUKU,” tandas Joko.
Raden Soeroso, Direktur Utama BPR Jatim juga keberatan. Menurut dia, BPR dengan aset lebih dari Rp 1 triliun seharusnya leluasa ekspansi cabang tanpa batas wilayah. Saat ini, aset BPR Jatim Rp 1,78 triliun. Catatan Perbarindo, belum ada BPR yang membuka cabang di luar provinsi kantor pusat. 

Mengenai Saya

Foto saya
kami melayani pengurusan pendirian BPR baru, ataupun akuisisi BPR dengan jangka waktu 1 tahun sesuai motto kami, dalam jangka waktu itu tidak selesai kami tidak menerima bayaran apapun Jika berminat hubungi kami di No. HP. 082398147000