Sebagai upaya dalam meningkatkan kerjasama lingkage Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank bjb menggandeng 70 BPR se Indonesia. Gelaran yang dikemas kedalam event BPR Gathering di Hotel Universal Bandung, pekan lalu, sebagai ajang sosialiasi dan sharing dalam rangka meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan BPR.
Tak kurang sebanyak 70 BPR yang berasal dari Palembang, Surakarta, Subang, Makassar, Bali, Bandar Lampung dan kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kabupaten di Jabar seperti Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh BPR Kendana Soreang dan BPR Hayura Artalola Soreang yang juga ikut menerima sosialisi peningkatan kualitas kredit tersebut.
Acara BPR Gathering ini diharapkan dapat lebih memperkuat kerjasama dan dapat terus menerus dikembangkan agar menjadi kerjasama yang lebih berkesinambungan dan sinergi pada masa mendatang. Bank bjb terus mengembangkan bisnis dan pelayanannya secara nasional dan diharapkan semakin meningkatkan perannya dalam pembangunan, ujar Corporate Secretary Bank BJB, Adang Kunandar, kemarin.
Bank bjb melakukan berbagai upaya guna meningkatkan likuiditas kreditnya selama tahun ini. Secara total, lanjut Adang, nilai kredit yang dikucurkan lembaga perbankan tersebut selama periode Januari-Juni 2012 mencapai Rp 3,64 triliun. Angka itu, kata Adang, belum termasuk penyaluran kredit program kredit usaha rakyat (KUR).
Selama tahun 2012, target penyaluran sejumlah Rp5 triliun. Sementara realisasi penyaluran KUR yang kami lakukan selama semester I 2012, yaitu bernilai Rp 1,8 triliun, tambah Adang.
Pemimpin Divisi Mikro bank bjb, Jamal Muslim, mengakui bahwa pola kerja sama linkage dengan BPR memberikan efek positif bagi kinerja lembaga perbankan milik BUMD Jabar-Banten tersebut. Selain bagi bank bjb, efek positif itu pun dirasakan BPR-BPR, jelas Jamal usai BPR Gathering Gala Dinner di Hotel Universal, Jalan Setiabudi Bandung.
Bagi bank bjb, jelasnya, kerja sama itu dapat menopang kinerja dan performa bank bjb. Begitu juga dengan BPR. Bagi BPR, sistem linkage pun dapat meningkatkan kinerja mereka.
Secara rata-rata, setiap BPR mampu menyalurkan kredit mikro sekitar Rp 10 miliar. Memang, kata dia, nilai penyaluran kredit mikro oleh BPR tergolong besar.
Akan tetapi non-performing loans (NPL) atau kredit macetnya sangat kecil. NPL kredit mikro via BPR sebesar 0 persen, ucapnya.
Untuk mendongkrak kreditnya, sambung Jamal, bank bjb memiliki beberapa skema dan strategi. Di antaranya, membangun pola kerja sama bersistem linkage dengan BPR. Ada sekitar 70 BPR yang menjalin linkage dengan bank bjb, yang targetnya hingga akhir 2012, terjalin kerja sama dengan 100 BPR.
Kredit produktif mendominasi penyaluran kredit mikro berlandaskan sistem dan pola linkage dengan BPR tersebut. Menurutnya, penyaluran kredit mikro produktif mencapai 70 persen total kredit mikro. Sekitar 30 persen berupa kredit konsumtif, tandasnya. (abi)
Source : http://berita.plasa.msn.com/bisnis/jpnn/bank-bjb-gandeng-70-bpr-se-indonesia
Rabu, 21 November 2012
BPR KADIN FOKUS DANAI UMKM
Sesuai namanya, BPR ini fokus untuk membantu usaha kecil menengah UKM). Dengan modal awal Rp1 miliar, Indo Tama siap melayani kredit bagi UKM-UKM.
Langkah awal pun tak sulit. Sebab, Kadin memiliki 1.470 UKM binaan di Makassar. "Itu yang akan kita verifikasi. Yang memenuhi syarat, langsung kita berikan kreditnya," ujar Ketua Kadin Makassar, Amirullah Abbas, usai pengguntingan pita, menandai dibukanya pengoperasian Indo Tama.
Menurut Amirullah, Indo Tama menanti kucuran dana Rp10 miliar dari pengurus pusat Kadin. Bantuan tahunan tersebut sangat diharapkan dikucurkan melalui Indo Tama.
Direktur Utama Indo Tama UKM Sulawesi, AM Wahyudi Aman, menuturkan, pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai Rp5 miliar pada enam bulan pertama.
"Jumlah yang sama kami harapkan dari dana pihak ketiga," kata Wahyudi.
Indo Tama memang memiliki produk tabungan. Ada Tabungan UKM dengan setoran awal minimal Rp30 ribu. Ada pula Tabungan Indo Tama khusus pengurus Kadin Rp200 ribu, serta Depotama (Rp1 juta). Indo Tama menjamin dana nasabah aman. Sebab, nasabah bank ini juga di-cover Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Persatuan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) Sulsel, Aries Patau, menuturkan, Indo Tama adalah BPR ke-32 yang hadir di Sulsel. Pihaknya pun berharap, Indo Tama bisa langsung gabung Perbarindo. Indo Tama menjadi kebanggan Kadin Sulsel dan Makassar.
Selain menjadi lembaga perbankan yang membantu UKM, BPR ini juga menghadirkan penghargaan nasional. Kadin Sulsel menjadi satu-satunya Kadin daerah yang memiliki BPR. (zul/upi)
KREDIT MACET BPR MAKASSAR CAPAI 2,5 MILYAR
MAKASSAR, CAKRAWALA – Dana rakyat yang dikelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar bermasalah dengan adanya kredit macet senilai Rp2,5 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar dalam rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu, 30 Mei.
Kredit macet tersebut langsung menjadi sorotan dewan, karena jika dibiarkan akan menjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota, Adi Rasyid Ali, mengatakan, selaku perbankan yang membantu masyarakat dalam hal peminjaman modal, BPR Makassar mengalami masalah yang cukup berat dengan adanya kredit macet sebesar Rp2,5 miliar itu.
Makanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar perlu menindaklanjuti dengan segera untuk mengatasi permasalahan ini.
Direktur Utama BPR Makassar yang masih dijabat pelaksana tugas dinilai menjadi penghambat penentuan kebijakan dalam tubuh BPR Makassar sendiri. Itu dikarenakan aturan dalam Bank Indonesia tidak memperbolehkan pelaksana tugas mengambil kebijakan.
“Untuk mengambil kebijakan, harus mengangkat direktur utama definitif terlebih dahulu. Nah, dengan adanya direktur utama definitif dapat memperbaiki masalah kredit macet yang melanda BPR Makassar,” kata Adi.
Dalam pengangkatan atau seleksi calon direktur utama definitif, harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan. Yakni berdasarkan aturan dari Bank Indonesia dan dilengkapi dengan sertfikat perbankan yang dikeluarkan Bank Indonesia sendiri.
Selain kredit macet di BPR Makassar, DPRD juga menyoroti beberapa item dalam LKPJ Wali Kota, yakni adanya beberapa aset pemkot yang tidak memiliki keuntungan.
Dalam LKPJ itu juga menyebutkan minimnya personil Satpol Pamong Praja, sehingga programnbya tidak berjalan maksimal.
Dewan juga menyoroti dana pengadaan lahan di Dinas PU Makassar sebesar Rp6 miliar yang belum dibayarkan sebagai biaya ganti rugi kepada masyarakat. Dana itu diduga mengendap di dinas PU dan diharapkan segera diberikan kepada masyarakat pemilik lahan.
“Diharapkan untuk mengatasi permasalahan yang ada di SKPD, Pemkot Makassar harus lebih cermat lagi,” tandas Adi. (mg3/ism)
Source : http://cakrawalaberita.com/metro-makassar/kredit-macet-bpr-makassar-capai-rp25-milyar
ASET BPR HASAMITRA CAPAI Rp. 667M
“Selama ini kami mendapatkan predikat sebagai kategori “Bank SEHAT”. Sejak awal kami selalu mendapat Awar sebagai “BPR Terbaik” di Indonesia dengan pedikat “Sangat Bagus” dari Majalah Infobank. Olehnya patut disyukuri bahwa award ini kami peroleh 3 kali berturut-turut,” kata I Nyoman pada acara Anniversary BPR Hasamitra ke-7 di Hotel Swiss Belinn Makassar, pekan lalu. Komisaris Utama BPR Hasamitra, Yonggris menambahkan, jika tahun 2012 telah memberi kesan positif bagi perkembangan BPR hasamitra. Ke depan pihaknya akan terus memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi produk dan optimalisasi proses yang tetap dalam koridor dan arah yang benar. Beberapa fokus pengembangan ke depan seperti pelayanan prima yang meliputi kedekatan, kecepatan, ketepatan, keramahan dan kenyamanan.
Selain itu upaya ekspansi dan pembukaan cabang juga terus dilakukan diberbagai daerah. “Saat ini kami sedang merambah dan memperluas jaringan dengan menyasar kota-kota besar di Sulsel seperti Parepare, Bone dan Palopo,” kata Yongris. Pihaknya juga komitmen memberikan kenyamanan dan pelayanan kepada para pelanggan setia BPR Hasamitra. Termasuk mengoptimalkan proses pengembangan sistem teknologi informasi yang lebih mandiri dan terintegrasi termasuk pembukaan ATM, pengembangan struktur organisasi dan peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan pegawai serta penguatan komposisi modal bank dengan penambahan modal disetor. Saat ini, lanjut Yongsris, BPR Hasamitra mempunyai beragam produk seperti Kredit Seba Guna (KSG) yang merupakan kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya.
Selian itu ada juga Kredit Mikro Kecil (KMK) yang diperuntukkan bagi usaha mikor & menengah untuk membiayai modal usaha dan atau investasi, dengan suku bunga yang sangat kompetitif. “Kami juga menyediakan produk untuk kalangan rumah tanggan, namanya KuRT (Kredit Usaha Rumah Tangga),” ungkapnya. Tidak hanya itu, BPR Hasamita juga menyediakan produk lain seperti si MItra, si Deka (Simpanan Deposito Berjangka), Ariska (Arisan Keluarga) dan TabunganKu yang dimana tabungan ini tanpa biaya administrasi. Pesatnya perkembangan dan kemajuan BPR Hasamitra tentunya sangat didukung oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR Hasamitra. Saat ini BPR Hasamitra telah memiliki jumlah nasabah sebanyak 40.724 nasabah dan asset sebesar 666.780 juta. “Sekali lagi ini semua tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan seluruh stakholders kami sebagai kemitraan untuk mewujudkan tujuan kita,” tuturnya. (mg16/awy)
Source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/aset-bpr-hasamitra-capai-rp-667-m
BPR TERBUKTI TAHAN KRISIS
Perbarindo Gelar Pelatihan Internal Control
MAKASSAR,UPEKS–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulsel kembali melukan pemilihan ketua melalui Musyawarah daerah (Musda) kelima. Pelaksanaan Musda untuk pengurus periode 2012-2016 ini juga dirangkaikan dengan pelatihan intenal control kepada anggota dan calon pengurus baru di The Banua Hotel, Senin (12/11) kemarin.
Ketua DPD Perbarindo Sulsel, Aries Patau, mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan pendapatan masyarakat, keterlibatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sangat besar. Terutama meningkatkan usaha yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, saat ini industri BPR/BPRS telah membuktikan dirinya mampu bangkit di tengah krisis ekonomi yang begitu dahsyat.
Namun pada tahun 2008 datang lagi krisis berikutnya, yang kali ini ternyata membawa dampak yang kurang baik bagi industri BPR secara nasional. Belajar dari dua krisis tersebut, maka pelaku industri BPR telah bertekad untuk terus memperbaiki diri melalui peningkatan kualitas di berbagai bidang kegiatan, terutama dalam bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, sehingga mampu tumbuh dan berkembang dengan baik dalam kondisi apapun.
“Perbarindo adalah lembaga asosiasi BPR/BPRS yang berperan sebagai infrastuktur dapat lebih aktif dalam memperjuangkan BPR/BPRS sebagai lembaga keuangan perbankan secara terarah dan terpadu untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, realistis dan tetap berorientasi kedepan. Serta dapat mengikuti perubahan/perkembangan yang ada,” tandasnya. Sementara itu, Ketua DPP Perbarindo, Joko Suyanto, menuturkan, pelaksanaan Musda Perbarindo telah ditetapkan dalam AD-ART.
Termasuk pemilihan ketua dan penyusunan program. Dengan adanya pengurus baru diharapkan Perbarindo dapat mengakomodir semua isu-isu atau peristiwa terkini dimasyarakat, khusunya dalam pengembangan ekonomi. “Disinilah fungsi dan juga diwajibkan pengurus selama empat tahun. Kami sangat mengapresiasi pengurus yang lama dalam menjalankan fungsi organisasi,”paparnya. Dia mengharapkan, agar Musda Perbarindo Sulsel tak seperti Partai Politik (Parpol) menggunakan cara-cara yang tidak etis.
Tapi pelaksanaan Musda Perbarindo dilakukan dengan baik, penuh kekeluargaan. Apalagi hingga diulang atau diundur. Menurutnya, secara industri atau nasional, persaingan perbankan sangat heterogen. Perbarindo juga telah masuk dalam usaha mikro, kecil dan menengah. Bahkan pertumbuhannya sangat besar. “Pertumbuhan kredit BPR ini terus mengalami peningkatan hingga 22,27 persen, dari angka Rp37 trilun ditahun sebelumnya dan saat ini menjadi Rp 48,5 triliun.
Hal telah sejalan dengan pertumbuhan perbankkan secara umum dengan bank lain. Selain itu suku bungan pinjaman yang diberikan oleh BPR sangat murah. Layanannya juga sangat cepat,”paparnya. Musda V DPD Perbarindo Sulsel juga dihadiri pihak Bank Indonesia yakni Kabid Pengawas Bank Elianus dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah seperti Permata Bank Syariah. (mg03/rus)
Source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/bpr-terbukti-tahan-krisis
Selasa, 20 November 2012
BPR MAKASSAR DIDORONG KELOLA DANA PERUSDA
Makassar (ANTARA News) - Bank Perkreditan Rakyat Makassar didorong untuk mengelola dana yang dimiliki Perusahaan Daerah karena masih minimnya dana pihak ketiga yang mampu dikelola perusahaan tersebut.
"Saya usulkan supaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) manfaatkan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola dana dana mereka. Jangan cuma diam," kata Anggota DPRD Makassar Khairuddin Aziz, Selasa.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, BPR Makassar belum mampu berjalan layaknya bank perkreditan yang lain. Terbukti dana pihak ketiga yang mampu dikelola BPR Makassar hanya sekitar Rp9 miliar per tahun, sementara loan deposit ratio (LDR) hanya sekitar Rp4,5 miliar per tahun. Akibatnya keuntungan yang mampu diraih BPR Makassar hanya sekitar Rp100 juta per tahun.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja bisnis bank pemerintah itu, legislatif mendorong BPR Makassar agar mengelola seluruh dana perusahaan daerah seperti dana operasional dan gaji karyawan.
Dengan Keterlibatan lima perusda yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dana yang dapat dikelola BPR Makassar akan bertambah sekitar Rp12 miliar per tahun dari posisi saat ini sebesar Rp9 miliar per tahun.
"Saya harapkan seluruh perusda mau, karena sudah ada dua perusda yang menjadi contoh, yakni Perusda Rumah potong hewan (RPH) dan Perusda Parkir," katanya.
BPR Makassar juga didorong intens berpromosi, setelah dipandang tidak efektif mempromosikan produknya ke masyarakat. Masyarakat cenderung memilih produk yang umum dipilih publik atau konsumen perbankan. Padahal PBR Makassar memiliki produk yang tidak kalah bersaing dengan BPR lain yang ada di Sulsel.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Sri Rahmi menyarankan agar BPR Makassar dapat membidik nasabah dari kalangan PNS sebelum mengambil nasabah umum. Dengan harapan PNS dapat mensosialisasikan produk perbankan BPR ke masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya promosi. (T.KR-AAT/Z002)
Source : http://makassar.antaranews.com/berita/23002/bpr-makassar-didorong-kelola-dana-perusda
"Saya usulkan supaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) manfaatkan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola dana dana mereka. Jangan cuma diam," kata Anggota DPRD Makassar Khairuddin Aziz, Selasa.
Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, BPR Makassar belum mampu berjalan layaknya bank perkreditan yang lain. Terbukti dana pihak ketiga yang mampu dikelola BPR Makassar hanya sekitar Rp9 miliar per tahun, sementara loan deposit ratio (LDR) hanya sekitar Rp4,5 miliar per tahun. Akibatnya keuntungan yang mampu diraih BPR Makassar hanya sekitar Rp100 juta per tahun.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja bisnis bank pemerintah itu, legislatif mendorong BPR Makassar agar mengelola seluruh dana perusahaan daerah seperti dana operasional dan gaji karyawan.
Dengan Keterlibatan lima perusda yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dana yang dapat dikelola BPR Makassar akan bertambah sekitar Rp12 miliar per tahun dari posisi saat ini sebesar Rp9 miliar per tahun.
"Saya harapkan seluruh perusda mau, karena sudah ada dua perusda yang menjadi contoh, yakni Perusda Rumah potong hewan (RPH) dan Perusda Parkir," katanya.
BPR Makassar juga didorong intens berpromosi, setelah dipandang tidak efektif mempromosikan produknya ke masyarakat. Masyarakat cenderung memilih produk yang umum dipilih publik atau konsumen perbankan. Padahal PBR Makassar memiliki produk yang tidak kalah bersaing dengan BPR lain yang ada di Sulsel.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Sri Rahmi menyarankan agar BPR Makassar dapat membidik nasabah dari kalangan PNS sebelum mengambil nasabah umum. Dengan harapan PNS dapat mensosialisasikan produk perbankan BPR ke masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya promosi. (T.KR-AAT/Z002)
Source : http://makassar.antaranews.com/berita/23002/bpr-makassar-didorong-kelola-dana-perusda
Dewan minta Ilham lantik DIRUT BPR
MAKASSAR, CAKRAWALA – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin agar segera melantik pejabat defenitif Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana aturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irwan, saat dihubungi Minggu, 12 Agustus, menjelaskan, hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BPR Makassar akhir pekan lalu, meminta Wali Kota Makassar melantik pejabat defenitif BPR.
Tujuannya, tidak lain untuk upaya menyehatkan PD BPR dari kredit macet sebanyak Rp5 miliar. Meski demikian, secara bertahap dana kredit macet itu sudah mulai kembali, sesuai penjelasan pelaksana tugas sementar BPR.
“Selanjutnya adalah mengoptimalkan kembali BPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang dananya datang dari uang rakyat di Makassar,” terang Irwan.
Selain itu, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar ini juga meminta agar realisasi pendapatan Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang gagal mencapai 100 persen di 2011 lalu, menjadi pelajaran agar realisasinya dioptimalkan sebaik mungkin jadi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh sebab itu, dewan meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar melakukan kerja sama dan sinergi dengan pihak lain agar terjadi perubahan seperti yang diharapkan.
“Sebab faktanya dengan adanya kehadiran pihak lain justru sangat membantu masyarakat akibat belum maksimalnya jangkauan pelayanan persampahan pemkot,” jelasnya. (ran/ism)
Source : http://cakrawalaberita.com/metro-makassar/dewan-minta-ilham-lantik-dirut-bpr
BPR KMUP sasar pedagang pasar
MAKASSAR,UPEKS–Berbagai cara yang dilakukan pelaku perbankan mencari nasabah. Ada yang menyasar perusahaan besar, ada juga kalangan termarjinal. Seperti yang dilakukan PD BPR KMUP. BPR yang dibawa naungan Pemerintah Kota (Pemko) Makassar ini lebih menyasar pedagang pasar. Pjs Direktur Utama PD BPR KMUP, Arifuddin AM SE mengatakan, persaingan sesama lembaga keuangan yang semakin ketat menjadi alasan utama sehingga BPR KMUP mencari pasar potensial.
Yakni pedagang pasar tradisional yang sehari-harinya berjualan di pasar. Menurutnya, pedagang pasar selama ini kurang dilirik bank konvensional menjadi lahan baru bagi BPR.”Salah satu pangsa pasar yang sangat prospektif yakni pedagang pasar tradisional. Makanya, ke depan, kami akan menyasar sektor itu,” tandasnya kepada Upeks, belum lama ini. Dia berpendapat, pedagang pasar membutuhkan kucuran kredit untuk mengembangkan usahanya.
Sekarang ini, BPR KMP menggarap pedagang pasar semakin prospektif. Hal itu terkait dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang bisa menyetujui agunan los bisa dijadikan jaminan. Makanya, sebelum menyetuji permohonan kredit terlebih dahulu meminta agunan berupa los. Inilah yang membuat BPR legah dalam mengembangkan usahanya. “Nasabah akan kami berikan kredit antara Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan suku bunga relatif terjangkau,” ujarnya.(mg03/rus)
source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/bpr-kmup-sasar-pedagang-pasar
BPR Indotama UKM siap salurkan kredit 10 M
MAKASSAR—PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi menargetkan, penyaluran kredit Rp10 miliar sampai dengan akhir tahun ini.
Direktur Utama PT BPR Indotama UKM Sulawesi AM Wahyudi Aman mengatakan, penyaluran kredit tersebut terhitung mulai akhir Agustus hingga akhir Desember nanti, seiring beroperasinya BPR tersebut secara resmi.
“Untuk kredit, baru akan kami salurkan mulai akhir Agustus nanti setelah diresmikan. Tetapi untuk dana pihak ketiga (DPK), mulai kami himpun dari sekarang karena sudah dilakukan soft launching,” jelas Wahyudi di sela-sela soft launching BPR Indotama UKM Sulawesi, Kamis (26/7).
Dia berharap, hingga akhir 2012 bisa meraup DPK Rp10 miliar, yang Rp5 miliar diantaranya adalah deposito. “Kami berharap, DPK yang akan dihimpun nanti, itulah yang akan kami salurkan dalam bentuk kredit, dengan bunga 2% per bulan,” ujarnya.
Dia optimistis target tersebut akan tercapai, mengingat pangsa pasar BPR ini yang sudah cukup jelas, yaitu para anggota kamar dagang dan industri (Kadin), khususnya Kadin Makassar. Karena lembaga perbankan ini, memang milik seluruh anggota Kadin Makassar.
Ketua Kadin Makassar Amrullah Abbas menuturkan, saat ini ada 2.000 anggota Kadin Makassar yang menjadi target market lembaga perbankan tersebut. Meski dia juga tidak bisa memaksa, semua anggotanya harus menyimpan uangnya di BPR yang didirikan secara bersama-sama tersebut.
“Tetapi paling tidak, kami telah memiliki 1.470 usaha kecil menengah (UKM) binaan, yang tersebar di seluruh kecamatan di Makassar. Tentunya itu akan menjadi target utama penyaluran kredit BPR ini, sesuai namanya yaitu BPR Indotama UKM Sulawesi,” paparnya.
Dia menambahkan, 1.470 UKM binaan tersebut memiliki bidang usaha a.l, tenun sutera, becak motor (bentor), souvenir khas daerah, makanan, minuman, dan lain-lain.
Ketua Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sulsel Aries Patau mengungkapkan, BPR milik para anggota Kadin Makassar ini adalah BPR ke 13 di Makassar.
Saat ini katanya, market share BPR di Sulsel terhadap seluruh perbankan yang ada di wilayah ini mencapai 30%. ”Diharapkan dengan beroperasinya BPR Indotama UKM Sulawesi, bisa meningkatkan 10% market share tersebut sehingga menjadi 40%,” tegasnya. (K46)
source : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/07/perbankan-bpr-indotama-ukm-sulawesi-siap-salurkan-kredit-rp10-miliar/
KANTOR KAS URIP SUMOHARJO BPR HASAMITRA
MAKASSAR—Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasa Mitra menargetkan dapat menghimpun DPK Rp5,07 miliar dengan 200 nasabah baru, melalui pembukaan kantor kas Urip Sumoharjo Makassar, yang sudah dioperasikan sejak Agustus 2012.
Kepala Kantor Kas Urip Sumoharjo BPR Hasa Mitra Ramlah mengatakan, dengan pembukaan kantor kas baru ini, diharapkan pihaknya berkontribusi 15% hingga 20% terhadap total DPK yang harus dihimpun hingga akhir Desember tahun ini, yang ditargetkan mencapai Rp98 miliar.
”Kantor kas ini akan lebih melayani penghimpunan DPK daripada penyaluran kredit. Tetapi jika ada nasabah yang melakukan permohonan kredit, akan tetap kami layani tetapi melalui kantor pusat di Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ujar Ramlah, Kamis (20/9).
Meski tidak fokus ke penyaluran kredit, tetapi pihaknya juga menargetkan kredit yang harus tersalurkan sebesar Rp450 juta per hari. Hingga kini lanjutnya, selain kantor pusat, pihaknya juga sudah memiliki satu kantor cabang di Gowa, Sulsel, dan dua kantor kas yaitu di Daya dan Urip Sumoharjo, Makassar. Semua jaringan yang sudah terbangun itu, untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta menghimpun DPK sebanyak-banyaknya. (K46)
source : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/09/bpr-hasa-mitra-target-dpk-rp507-miliar-dari-kantor-kas-baru/
Minggu, 18 November 2012
BPR KESULITAN MENDAPAT IZIN BARU
JAKARTA: Entitas Bank Perkreditan Rakyat kesulitan dalam mendapatkan
izin operasional baru karena terbentur lamanya proses studi kelayakan
yang merupakan bagian dalam proses pendirian
Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan secara umum ada beberapa kendala yang dihadapi oleh calon entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memperoleh izin operasional baru dari bank sentral
“Dalam praktek lapangan banyak faktor yang membuat izin lama dikeluarkan. Paling sering masalah kelengkapan persyaratan dan feasibility study [studi kelayakan],” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Selama ini proses pendirian BPR mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/26/PBI/2006. Dalam beleid tersebut dinyatakan pendirian BPR memerlukan dua izin, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha.
Dalam mendapatkan persetujuan prinsip dilakukan studi kelayakan bagi calon entitas BPR tersebut. Sesuai beleid, persetujuan atau penolakan atas persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, entitas tersebut baru bisa mengurus izin usaha. Bank sentral memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Namun, Ketua Perhimpunan Perbarindo Komda Semarang Teguh Sumaryono, mengatakan proses studi kelayakan terhadap calon BPR bisa mencapai 2 tahun. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab lamanya proses pendirian BPR.
"Jika dahulu studi kelayakan cukup 3 bulan, [ namun] sekarang ada yang sampai 2 tahun belum selesai," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Teguh menambahkan hingga saat ini ada sejumlah BPR yang masih menunggu hasil dari bank sentral untuk mendapatkan izin operasional baru.
Selain itu, lanjutnya, modal minimal juga menjadi masalah dalam pendirian BPR. Kebutuhan modal minimal melampaui persyaratan yang ada di dalam PBI.
Dalam aturan, modal minimal yang dibutuhkan BPR untuk beroperasi pada wilayah Ibukota Provinsi sebesar Rp2 miliar. "Akan tetapi kenyataannya, di tingkat ibukota provinsi Rp2 miliar tidak cukup. Modal yang diperlukan mencapai Rp5 miliar," katanya.
Sementara bagi BPR di tingkat kabupaten/kota, modal yang diperlukan menjadi sekitar Rp2 miliar, tidak cukup hanya Rp1 miliar seperti persyaratan bank sentral.
Joko Suyanto mengakui proses perizinan tersebut bisa menyimpang dari jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh PBI. Namun secara rinci dia mengaku tidak tahu, karena Perbarindo nasional tidak pernah mendapatkan data teknis dari lapangan.
“Semestinya sepanjang persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang ada, sebaiknya dilakukan pemberian izin sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Departemen Kredit, BPR dan UMKM BI, membantah bila bank sentral memperlama proses studi kelayakan BPR baru.
“Kalau itu sih enggak, cuma memang dalam penelitian memang ada pertanyaan [ke BPR] terhadap sejumlah biaya-biaya yang tidak jelas,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, bank sentral memberikan analisa studi kelayakan berdasarkan bisnis model BPR yang baru. Dalam bisnis model tersebut, dia mengakui, apabila kelayakan modal BPR yang baru jauh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.
“Ketentuan modal itu minimal. Selain itu aturan itu didirikan di jaman dulu. Kalau BPR didirikan begitu saja [tanpa studi kelayakan] maka fungsinya tidak akan jalan,” jelasnya.
Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan secara umum ada beberapa kendala yang dihadapi oleh calon entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memperoleh izin operasional baru dari bank sentral
“Dalam praktek lapangan banyak faktor yang membuat izin lama dikeluarkan. Paling sering masalah kelengkapan persyaratan dan feasibility study [studi kelayakan],” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Selama ini proses pendirian BPR mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/26/PBI/2006. Dalam beleid tersebut dinyatakan pendirian BPR memerlukan dua izin, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha.
Dalam mendapatkan persetujuan prinsip dilakukan studi kelayakan bagi calon entitas BPR tersebut. Sesuai beleid, persetujuan atau penolakan atas persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, entitas tersebut baru bisa mengurus izin usaha. Bank sentral memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap.
Namun, Ketua Perhimpunan Perbarindo Komda Semarang Teguh Sumaryono, mengatakan proses studi kelayakan terhadap calon BPR bisa mencapai 2 tahun. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab lamanya proses pendirian BPR.
"Jika dahulu studi kelayakan cukup 3 bulan, [ namun] sekarang ada yang sampai 2 tahun belum selesai," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Teguh menambahkan hingga saat ini ada sejumlah BPR yang masih menunggu hasil dari bank sentral untuk mendapatkan izin operasional baru.
Selain itu, lanjutnya, modal minimal juga menjadi masalah dalam pendirian BPR. Kebutuhan modal minimal melampaui persyaratan yang ada di dalam PBI.
Dalam aturan, modal minimal yang dibutuhkan BPR untuk beroperasi pada wilayah Ibukota Provinsi sebesar Rp2 miliar. "Akan tetapi kenyataannya, di tingkat ibukota provinsi Rp2 miliar tidak cukup. Modal yang diperlukan mencapai Rp5 miliar," katanya.
Sementara bagi BPR di tingkat kabupaten/kota, modal yang diperlukan menjadi sekitar Rp2 miliar, tidak cukup hanya Rp1 miliar seperti persyaratan bank sentral.
Joko Suyanto mengakui proses perizinan tersebut bisa menyimpang dari jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh PBI. Namun secara rinci dia mengaku tidak tahu, karena Perbarindo nasional tidak pernah mendapatkan data teknis dari lapangan.
“Semestinya sepanjang persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang ada, sebaiknya dilakukan pemberian izin sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Departemen Kredit, BPR dan UMKM BI, membantah bila bank sentral memperlama proses studi kelayakan BPR baru.
“Kalau itu sih enggak, cuma memang dalam penelitian memang ada pertanyaan [ke BPR] terhadap sejumlah biaya-biaya yang tidak jelas,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, bank sentral memberikan analisa studi kelayakan berdasarkan bisnis model BPR yang baru. Dalam bisnis model tersebut, dia mengakui, apabila kelayakan modal BPR yang baru jauh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.
“Ketentuan modal itu minimal. Selain itu aturan itu didirikan di jaman dulu. Kalau BPR didirikan begitu saja [tanpa studi kelayakan] maka fungsinya tidak akan jalan,” jelasnya.
TATA CARA PENDIRIAN BPR
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
PadaPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1 1.Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai “bank
dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut
sebagai “bank deposito”.Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya
memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai Bank konvensional,
Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah
baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip
syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank
dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat berupa Bank
Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini
dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga
pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk
memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank
tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan
yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).
12. Bank Perkreditan
Rakyat.
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank umum dengan BPR
terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank
Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1. Setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau
Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
2. Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a)
Susunan
organisasi dan kepengurusan;
b)
Permodalan;
c)
Kepemilikan;
d)
Keahlian
di bidang Perbankan;
e)
Kelayakan
rencana kerja.
3. Persyaratan
dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
oleh Bank Indonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat,
bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah
menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.
PERSYARATAN
DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
1. Pendirian Bank Umum
Bank Umum dapat
didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank
Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2
tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank
yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan
prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan.
Penjelasan
secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No:
32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
1.1. Syarat
Umum
Dalam
pasal 3 disebutkan :
1) Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia.
2) Bank
hanya dapat didirikan oleh:
a) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b) WNI
dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara
kemitraan.
Selanjutnya
dalam pasal 4 disebutkan:
1) Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2) Modal
disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal
disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar
99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Bila dicermatisyarat-syarat pendirian
bank umum tersebut tampak bahwa modal yang harus disediakan relatif cukup
besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank sebagai badan usaha memiliki
karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.Hal ini
terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta mengeluarkan izin usaha walaupun
modal sudah ada.
2.1.2. Persetujuan
Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
1) Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank
Indonesia sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a) Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan;
2. Kegiatan
usaha sebagai Bank;
3. Permodalan;
4. Kepemilikan;
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1) Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2) Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau
tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah
berpengalaman; dan
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah
diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai
pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d)
Rencana susunan
organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang
dimaksud.
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia
q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan”
dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g) Surat
pernyataan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2).
Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a. Dalam
hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b. Dalam
hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
1. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum
asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2. Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari
seluruh dewan komisaris dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3. Rekomendasi
dari instansi berwenang di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4. Daftar
pemegang ssaham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
baddan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan
hukum koperasi;
5. Laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama
6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati persyaratan yang harus
dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah tidak ingin mengulangi
kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket kebijaksanaan di bidang perbankan
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan “Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88
tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan bank tidak terlalu sulit.Namun, bank
tidak dikelola secara profesional, akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya
oleh pemerintah. Untuk memperkokoh keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan
dana yang aman, landasan hukum perbankan pun diperbaharui.
2.1.3. Data
Kepemilikan Bank
Dalam mendirikan sebuah bank tidak hanya
dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya, akan tetapi siapa pemilik dan
pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan
untuk mendapat ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan
oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada
lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b. Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang
berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2. Daftar
angora berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi; yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
c. Daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1. Pas
foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4. fotokopi
Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari
instansi berwenang, bagi warga Negara asing;
d. Susunan
organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e. Bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam
bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank
Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f. bukti
kesiapan operasional berupa:
1. daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung
kantor;
3. foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. contoh
formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk hukum
Koperasi bunga pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1. tidak
bersal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian
uang (money loundering);
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi anggota
Direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k. Surat
pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.
Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Selanjutnya
dalam Pasal 13 disebutkan:
1. Kepemilikan
Bank oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan
Sisa Hasil Usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.
2.1.4.
Yang dapat menjadi
Pemilik Bank
Dalam
Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1. Yang
dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Pemilik
Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.
2.1.5. Perubahan
Modal
Dalam Pasal 10 disebutkan:
1. Perubahan
modal dasar bagi Bank yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
2. Perubahan
modal bagi Bank yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh
Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat anggota;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.1.6. Perubahan
Pemilik
Dalam
Pasal 18 disebutkan:
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
2. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota.
c. Surat
pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b,c dan d.
2.1.7.
Dewan Komisaris
Yang
dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1. Anggota
dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Memiliki
kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
c. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Anggota
dewan komisaris dan Direksi yang memiliki integritas yang baik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d. Dinilai
layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1. Bank
yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara
Asing sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2. Di
antara Dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya
terdapat satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1. Jumlah
anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya dua orang.
2. Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3. Anggota
dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
a. Sebagai
anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat; atau
b. Sebagai
anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan
tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank
atau bukan Bank Perkreditan rakyat.
4. Mayoritas
anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan
Komisaris lain.
Pasal
22
1. Direksi
Bank sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang.
2. Mayoritas
dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
Pasal
23
1. Mayoritas
anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua
termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota
Direksi lain atau anggota dewan Komisaris;
2. Anggota
Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi
atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3. Di
antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan
lain;
4. Direksi
Bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
2.1.8. Persetujuan
Bank Indonesia
Anggota
Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini
dijabarkan dalam Pasal 24.
1. Calon
anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum
pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud,
disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal
9 huruf h, I, j, k dan l;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau
Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima
secara lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan:
a.
Penelitian atas
kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b.
Wawancara terhadap
calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh
Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat
anggota.
2.1.9. Pimpinan
Cabang
Penggantian
Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal ini
dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor Cabang
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri dengan:
a. Surat
pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai
pemimpin Kantor Cabang dan Direksi Bank;
b. Dokumen
yang menyatakan identitas calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka
3, serta Pasal 9 huruf c angka 1dan angka 2.
2.2.
Pendirian
Bank Perkreditan Rakyat
Pada
pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank
Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap
persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua
proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha
apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK
Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei
1999.
2.2.1. Syarat
Umum Pendirian BPR
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1. BPR
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank
Indonesia
2. BPR
hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga
Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan
Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah
Daerah; atau
d) Dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2. Modal
BPR
Dalam Pasal 4 disebutkan:
1. Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a. Rp.
2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
b. Rp.
1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota
propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c. Rp.
500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah
tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian
dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya
berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
2.2.3. Persetujuan
Prinsip
Masalah ini
dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1. Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi
Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan
akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama
dan tempat kedudukan
2. Kegiatan
usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data
kepemilikan berupa:
1. Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar
calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi
KTP;
2. Riwayat
hidup;
3. Surat
pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang
perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat
keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman
operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat
keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti
tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang
perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d) Rencana
susunan organisasi;
e) Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil
penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana
kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana
kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi
arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan
operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f) Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon
pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat
pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum
koperasi,bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melnggar hukum.
2.
Daftar calon pemegang saham atau calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b:
a. dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b. dalam
hal Badan Hukum wajib dilampiri dengan:
1. akta
pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang
telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2. dokumen
sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari
seluruh Dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
4. laporan
keuangan posisi akhir bulan sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan
prinsip;
5. laporan
keuangan badan hukum yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama
6bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum
yang melakukan penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.
2.2.4. Ijin
Pendirian BPR
Dalam
pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR
kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib
dilampiri dengan:
a) akta
pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b) data
kepemilikan berupa :
1. daftar
pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah;
2. daftar
anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar
hibah bagi BPR yang berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai
dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c) daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1. disertai
pas foto terakhir ukuran 4x4 cm;
2. contoh
tandatangan dan paraf;
3. dokumen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c.
d) susunan
organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk
fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan
keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f) Bukti
kesiapan operasional antara lain berupa:
1. Daftar
aktiva tetap dan inventaris;
2. Bukti
penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung
kantor;
3. Foto
gedung kantor dan tata letak ruangan;
4. Contoh
formulir/warkat yang akan digunkan untuk operasional BPR;
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g) Surat
pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1. Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2. Tidak
berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat pernyataan tidak
merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota
direksi;
j.
Surat pernyataan dari
anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama
sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan
diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k. Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
2.2.5. Kepemilikan
BPR
Menurut
pasal 13
1. Kepentingan
BPR oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2)
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2. Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan :
a. Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b. Penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan
sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya
dalam pasal 15 disebutkan:
Yang
dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan BPR yang sehat.
2.2.6. Perubahan
modal
Hal
ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1. Perubahan
modal dasar bagi BPR yang berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan
daerah wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar
dari instani yang berwnang dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2. Perubahan
modal bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR
kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan
perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan
anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.2.7. Perubahan
Pemilik Modal
Dalam
pasal 17disebutkan :
1. Penggantian
dan/atau penambahan pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
dari Bank Indonesia;
2. Tatacara
penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang
berlaku tentang merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya
dalam pasal 18 dikemukakan :
1. Perubahan
komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan
pemilik wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan;
2. Laporan
perubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya
penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a. Bukti
penyetoran;
b. Notulen
rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c. Surat
pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d. Data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3. Laporan
perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak
mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d;
2.2.8. Anggota
Komisaris dan Direksi
Dalam
pasal 19 disebutkan :
Anggota
dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak
termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia
b. Menurut
penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia
mengembangkan dan melakuan kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal
20 disebutkan:
1) Jumlah
anggota dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2) Anggota
dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang perbankan;
3) Anggota
dewan komisaris BPR dapat merangkap jabatan sebagai komisaris
sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR berdasarkan prinsip syariah;
4) Komisaris
BPR dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1) Jumlah
anggota direksi BPR sekurang-kurangnya 2 orang;
2) Anggota
direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma II atau
sarjana muda;
3) Sekurang-kurangnya
50% dari anggota direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank
sekurang-kurangnya 2 tahun sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau
perkreditan.
2.2.9. Syarat
Menjadi Anggota Direksi
1) Anggota
direkasi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a) Anggota
direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk
menantu, saudara kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan
suami/istri;
b) Dewan
komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2) Anggota
direksi BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif
pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3) Direksi
BPR dilarang memberikan kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan
pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 23
1. Dalam
hal terjadi penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon
pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank
Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2. Permohonan
untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
disampaikan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf
k;
3. Persetujuan
atau penolakan atas permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi
diberikan selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
4. Dalam
rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Bank Indonesia melakukan :
a) Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b) Wawancara
terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi.
5. Laporan
pengangkatan anggota dewan komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh
direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
sesuai dengan format dalam lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota.
2.2.10. Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum.
Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang
selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong
sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan
modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan
Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000.Hukum
Perbankan. Bandung. Mandar Maju.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 1999. Hukum
Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu.
Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
-------. 2011. Booklet Perbankan Indonesia 2011.
Jakarta. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Drs. Muhamad Djumhana. 1998. Hukum
Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan.
Langganan:
Komentar (Atom)
Mengenai Saya
- budihastomo
- kami melayani pengurusan pendirian BPR baru, ataupun akuisisi BPR dengan jangka waktu 1 tahun sesuai motto kami, dalam jangka waktu itu tidak selesai kami tidak menerima bayaran apapun Jika berminat hubungi kami di No. HP. 082398147000