online

Rabu, 21 November 2012

BANK BJB GANDENG 70 BPR SE INDONESIA

Sebagai upaya dalam meningkatkan kerjasama lingkage Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank bjb menggandeng 70 BPR se Indonesia. Gelaran yang dikemas kedalam event BPR Gathering di Hotel Universal Bandung, pekan lalu, sebagai ajang sosialiasi dan sharing dalam rangka meningkatkan kualitas kredit yang disalurkan BPR. 

Tak kurang sebanyak 70 BPR yang berasal dari Palembang, Surakarta, Subang, Makassar, Bali, Bandar Lampung dan kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kabupaten di Jabar seperti Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh BPR Kendana Soreang dan BPR Hayura Artalola Soreang yang juga ikut menerima sosialisi peningkatan kualitas kredit tersebut. 

Acara BPR Gathering ini diharapkan dapat lebih memperkuat kerjasama dan dapat terus menerus dikembangkan agar menjadi kerjasama yang lebih berkesinambungan dan sinergi pada masa mendatang. Bank bjb terus mengembangkan bisnis dan pelayanannya secara nasional dan diharapkan semakin meningkatkan perannya dalam pembangunan, ujar Corporate Secretary Bank BJB, Adang Kunandar, kemarin. 

Bank bjb melakukan berbagai upaya guna meningkatkan likuiditas kreditnya selama tahun ini. Secara total, lanjut Adang, nilai kredit yang dikucurkan lembaga perbankan tersebut selama periode Januari-Juni 2012 mencapai Rp 3,64 triliun. Angka itu, kata Adang, belum termasuk penyaluran kredit program kredit usaha rakyat (KUR). 

Selama tahun 2012, target penyaluran sejumlah Rp5 triliun. Sementara realisasi penyaluran KUR yang kami lakukan selama semester I 2012, yaitu bernilai Rp 1,8 triliun, tambah Adang. 

Pemimpin Divisi Mikro bank bjb, Jamal Muslim, mengakui bahwa pola kerja sama linkage dengan BPR memberikan efek positif bagi kinerja lembaga perbankan milik BUMD Jabar-Banten tersebut. Selain bagi bank bjb, efek positif itu pun dirasakan BPR-BPR, jelas Jamal usai BPR Gathering Gala Dinner di Hotel Universal, Jalan Setiabudi Bandung. 

Bagi bank bjb, jelasnya, kerja sama itu dapat menopang kinerja dan performa bank bjb. Begitu juga dengan BPR. Bagi BPR, sistem linkage pun dapat meningkatkan kinerja mereka. 
Secara rata-rata, setiap BPR mampu menyalurkan kredit mikro sekitar Rp 10 miliar. Memang, kata dia, nilai penyaluran kredit mikro oleh BPR tergolong besar. 

Akan tetapi non-performing loans (NPL) atau kredit macetnya sangat kecil. NPL kredit mikro via BPR sebesar 0 persen, ucapnya. 

Untuk mendongkrak kreditnya, sambung Jamal, bank bjb memiliki beberapa skema dan strategi. Di antaranya, membangun pola kerja sama bersistem linkage dengan BPR. Ada sekitar 70 BPR yang menjalin linkage dengan bank bjb, yang targetnya hingga akhir 2012, terjalin kerja sama dengan 100 BPR. 

Kredit produktif mendominasi penyaluran kredit mikro berlandaskan sistem dan pola linkage dengan BPR tersebut. Menurutnya, penyaluran kredit mikro produktif mencapai 70 persen total kredit mikro. Sekitar 30 persen berupa kredit konsumtif, tandasnya. (abi)

Source : http://berita.plasa.msn.com/bisnis/jpnn/bank-bjb-gandeng-70-bpr-se-indonesia

BPR KADIN FOKUS DANAI UMKM


mainbnr

MAKASSAR, FAJAR -- Setelah perizinan Bank Indonesia beres, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bentukan Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulsel dan Makassar akhirnya beroperasi. BPR yang dinamakan BPR Indo Tama UKM Sulawesi ini resmi di-soft launhcing, Kamis, 26 Juli.

Sesuai namanya, BPR ini fokus untuk membantu usaha kecil menengah UKM). Dengan modal awal Rp1 miliar, Indo Tama siap melayani kredit bagi UKM-UKM.

Langkah awal pun tak sulit. Sebab, Kadin memiliki 1.470 UKM binaan di Makassar. "Itu yang akan kita verifikasi. Yang memenuhi syarat, langsung kita berikan kreditnya," ujar Ketua Kadin Makassar, Amirullah Abbas, usai pengguntingan pita, menandai dibukanya pengoperasian Indo Tama.

Menurut Amirullah, Indo Tama menanti kucuran dana Rp10 miliar dari pengurus pusat Kadin. Bantuan tahunan tersebut sangat diharapkan dikucurkan melalui Indo Tama.

Direktur Utama Indo Tama UKM Sulawesi, AM Wahyudi Aman, menuturkan, pihaknya menargetkan pembiayaan mencapai Rp5 miliar pada enam bulan pertama.

"Jumlah yang sama kami harapkan dari dana pihak ketiga," kata Wahyudi.

Indo Tama memang memiliki produk tabungan. Ada Tabungan UKM dengan setoran awal minimal Rp30 ribu. Ada pula Tabungan Indo Tama khusus pengurus Kadin Rp200 ribu, serta Depotama (Rp1 juta).  Indo Tama menjamin dana nasabah aman. Sebab, nasabah bank ini juga di-cover Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Persatuan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) Sulsel, Aries Patau, menuturkan, Indo Tama adalah BPR ke-32 yang hadir di Sulsel. Pihaknya pun berharap, Indo Tama bisa langsung gabung Perbarindo. Indo Tama menjadi kebanggan Kadin Sulsel dan Makassar.

Selain menjadi lembaga perbankan yang membantu UKM, BPR ini juga menghadirkan penghargaan nasional. Kadin Sulsel menjadi satu-satunya Kadin daerah yang memiliki BPR. (zul/upi)

KREDIT MACET BPR MAKASSAR CAPAI 2,5 MILYAR


MAKASSAR, CAKRAWALA – Dana rakyat yang dikelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar bermasalah dengan adanya kredit macet senilai Rp2,5 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota  Makassar dalam rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu, 30 Mei.

Kredit macet tersebut langsung menjadi sorotan dewan, karena jika dibiarkan akan menjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota, Adi Rasyid Ali, mengatakan, selaku perbankan yang membantu masyarakat dalam hal peminjaman modal, BPR Makassar mengalami masalah yang cukup berat dengan adanya kredit macet sebesar Rp2,5 miliar itu.
Makanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar perlu menindaklanjuti dengan segera untuk mengatasi permasalahan ini.
Direktur Utama BPR Makassar yang masih dijabat pelaksana tugas dinilai menjadi penghambat penentuan kebijakan dalam tubuh BPR Makassar sendiri. Itu dikarenakan aturan dalam Bank Indonesia tidak memperbolehkan pelaksana tugas mengambil kebijakan.
“Untuk mengambil kebijakan, harus mengangkat direktur utama definitif terlebih dahulu. Nah, dengan adanya direktur utama definitif dapat memperbaiki masalah kredit macet yang melanda BPR Makassar,” kata Adi.
Dalam pengangkatan atau seleksi calon direktur utama definitif, harus mengikuti tata cara yang telah ditentukan. Yakni berdasarkan aturan dari Bank Indonesia dan dilengkapi dengan sertfikat perbankan yang dikeluarkan Bank Indonesia sendiri.
Selain kredit macet di BPR Makassar, DPRD juga menyoroti beberapa item dalam LKPJ Wali Kota, yakni adanya beberapa aset pemkot yang tidak memiliki keuntu­ngan.
Dalam LKPJ itu juga menyebutkan minimnya personil Satpol Pamong Praja, sehingga programnbya tidak berjalan maksimal. 
Dewan juga menyoroti dana pengadaan lahan di Dinas PU Makassar sebesar Rp6 miliar yang belum dibayarkan sebagai biaya ganti rugi kepada masyarakat. Dana itu diduga mengendap di dinas PU dan diharapkan segera diberikan kepada masyarakat pemilik lahan.
“Diharapkan untuk me­ngatasi permasalahan yang ada di SKPD, Pemkot Makassar harus lebih cermat lagi,” tandas Adi. (mg3/ism)
Source : http://cakrawalaberita.com/metro-makassar/kredit-macet-bpr-makassar-capai-rp25-milyar

ASET BPR HASAMITRA CAPAI Rp. 667M



MAKASSAR, UPEKS–BPR Hasamitra selama 10 bulan terakhir secara konsisten menunjukkan kinerja yang optimal. Hal itu dilihat dari peningkatan aset yang mencapai Rp 667 miliar dengan perolehan laba tahun berjalan sebesar Rp 21 miliar. Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat, sudah sepantasnya menempatkan “Trust” itu sebagai roh dalam menjalankan fungsi intermediasi. Olehnya, tidak ada kata yang terbaik buat para nasabah, sebagai mitra bisnis dan mitra kerja. Direktur Utama BPR Hasamitra, I Nyoman Supartha menuturkan, Hasamitra selalu menjaga tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI).
“Selama ini kami mendapatkan predikat sebagai kategori “Bank SEHAT”. Sejak awal kami selalu mendapat Awar sebagai “BPR Terbaik” di Indonesia dengan pedikat “Sangat Bagus” dari Majalah Infobank. Olehnya patut disyukuri bahwa award ini kami peroleh 3 kali berturut-turut,” kata I Nyoman pada acara Anniversary BPR Hasamitra ke-7 di Hotel Swiss Belinn Makassar, pekan lalu. Komisaris Utama BPR Hasamitra, Yonggris menambahkan, jika tahun 2012 telah memberi kesan positif bagi perkembangan BPR hasamitra. Ke depan pihaknya akan terus memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi produk dan optimalisasi proses yang tetap dalam koridor dan arah yang benar. Beberapa fokus pengembangan ke depan seperti pelayanan prima yang meliputi kedekatan, kecepatan, ketepatan, keramahan dan kenyamanan.
Selain itu upaya ekspansi dan pembukaan cabang juga terus dilakukan diberbagai daerah. “Saat ini kami sedang merambah dan memperluas jaringan dengan menyasar kota-kota besar di Sulsel seperti Parepare, Bone dan Palopo,” kata Yongris. Pihaknya juga komitmen memberikan kenyamanan dan pelayanan kepada para pelanggan setia BPR Hasamitra. Termasuk mengoptimalkan proses pengembangan sistem teknologi informasi yang lebih mandiri dan terintegrasi termasuk pembukaan ATM, pengembangan struktur organisasi dan peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan pegawai serta penguatan komposisi modal bank dengan penambahan modal disetor. Saat ini, lanjut Yongsris, BPR Hasamitra mempunyai beragam produk seperti Kredit Seba Guna (KSG) yang merupakan kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya.
Selian itu ada juga Kredit Mikro Kecil (KMK) yang diperuntukkan bagi usaha mikor & menengah untuk membiayai modal usaha dan atau investasi, dengan suku bunga yang sangat kompetitif. “Kami juga menyediakan produk untuk kalangan rumah tanggan, namanya KuRT (Kredit Usaha Rumah Tangga),” ungkapnya. Tidak hanya itu, BPR Hasamita juga menyediakan produk lain seperti si MItra, si Deka (Simpanan Deposito Berjangka), Ariska (Arisan Keluarga) dan TabunganKu yang dimana tabungan ini tanpa biaya administrasi. Pesatnya perkembangan dan kemajuan BPR Hasamitra tentunya sangat didukung oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPR Hasamitra. Saat ini BPR Hasamitra telah memiliki jumlah nasabah sebanyak 40.724 nasabah dan asset sebesar 666.780 juta. “Sekali lagi ini semua tidak terlepas dari dukungan dan kepercayaan seluruh stakholders kami sebagai kemitraan untuk mewujudkan tujuan kita,” tuturnya. (mg16/awy)
Source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/aset-bpr-hasamitra-capai-rp-667-m

BPR TERBUKTI TAHAN KRISIS


Perbarindo Gelar Pelatihan Internal Control
MAKASSAR,UPEKS–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulsel kembali melukan pemilihan ketua melalui Musyawarah daerah (Musda) kelima. Pelaksanaan Musda untuk pengurus periode 2012-2016 ini juga dirangkaikan dengan pelatihan intenal control kepada anggota dan calon pengurus baru di The Banua Hotel, Senin (12/11) kemarin.
Ketua DPD Perbarindo Sulsel, Aries Patau, mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan pendapatan masyarakat, keterlibatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sangat besar. Terutama meningkatkan usaha yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, saat ini industri BPR/BPRS telah membuktikan dirinya mampu bangkit di tengah krisis ekonomi yang begitu dahsyat.
Namun pada tahun 2008 datang lagi krisis berikutnya, yang kali ini ternyata membawa dampak yang kurang baik bagi industri BPR secara nasional. Belajar dari dua krisis tersebut, maka pelaku industri BPR telah bertekad untuk terus memperbaiki diri melalui peningkatan kualitas di berbagai bidang kegiatan, terutama dalam bidang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, sehingga mampu tumbuh dan berkembang dengan baik dalam kondisi apapun.
“Perbarindo adalah lembaga asosiasi BPR/BPRS yang berperan sebagai infrastuktur dapat lebih aktif dalam memperjuangkan BPR/BPRS sebagai lembaga keuangan perbankan secara terarah dan terpadu untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, realistis dan tetap berorientasi kedepan. Serta dapat mengikuti perubahan/perkembangan yang ada,” tandasnya. Sementara itu, Ketua DPP Perbarindo, Joko Suyanto, menuturkan, pelaksanaan Musda Perbarindo telah ditetapkan dalam AD-ART.
Termasuk pemilihan ketua dan penyusunan program. Dengan adanya pengurus baru diharapkan Perbarindo dapat mengakomodir semua isu-isu atau peristiwa terkini dimasyarakat, khusunya dalam pengembangan ekonomi. “Disinilah fungsi dan juga diwajibkan pengurus selama empat tahun. Kami sangat mengapresiasi pengurus yang lama dalam menjalankan fungsi organisasi,”paparnya. Dia mengharapkan, agar Musda Perbarindo Sulsel tak seperti Partai Politik (Parpol) menggunakan cara-cara yang tidak etis.
Tapi pelaksanaan Musda Perbarindo dilakukan dengan baik, penuh kekeluargaan. Apalagi hingga diulang atau diundur. Menurutnya, secara industri atau nasional, persaingan perbankan sangat heterogen. Perbarindo juga telah masuk dalam usaha mikro, kecil dan menengah. Bahkan pertumbuhannya sangat besar. “Pertumbuhan kredit BPR ini terus mengalami peningkatan hingga 22,27 persen, dari angka Rp37 trilun ditahun sebelumnya dan saat ini menjadi Rp 48,5 triliun.
Hal telah sejalan dengan pertumbuhan perbankkan secara umum dengan bank lain. Selain itu suku bungan pinjaman yang diberikan oleh BPR sangat murah. Layanannya juga sangat cepat,”paparnya. Musda V DPD Perbarindo Sulsel juga dihadiri pihak Bank Indonesia yakni Kabid Pengawas Bank Elianus dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah seperti Permata Bank Syariah. (mg03/rus)
Source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/bpr-terbukti-tahan-krisis

Selasa, 20 November 2012

BPR MAKASSAR DIDORONG KELOLA DANA PERUSDA

Makassar (ANTARA News) - Bank Perkreditan Rakyat Makassar didorong untuk mengelola dana yang dimiliki Perusahaan Daerah karena masih minimnya dana pihak ketiga yang mampu dikelola perusahaan tersebut.

"Saya usulkan supaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) manfaatkan Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengelola dana dana mereka. Jangan cuma diam," kata Anggota DPRD Makassar Khairuddin Aziz, Selasa.

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, BPR Makassar belum mampu berjalan layaknya bank perkreditan yang lain. Terbukti dana pihak ketiga yang mampu dikelola BPR Makassar hanya sekitar Rp9 miliar per tahun, sementara loan deposit ratio (LDR) hanya sekitar Rp4,5 miliar per tahun. Akibatnya keuntungan yang mampu diraih BPR Makassar hanya sekitar Rp100 juta per tahun.

Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja bisnis bank pemerintah itu, legislatif mendorong BPR Makassar agar mengelola seluruh dana perusahaan daerah seperti dana operasional dan gaji karyawan.

Dengan Keterlibatan lima perusda yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dana yang dapat dikelola BPR Makassar akan bertambah sekitar Rp12 miliar per tahun dari posisi saat ini sebesar Rp9 miliar per tahun.

"Saya harapkan seluruh perusda mau, karena sudah ada dua perusda yang menjadi contoh, yakni Perusda Rumah potong hewan (RPH) dan Perusda Parkir," katanya.

BPR Makassar juga didorong intens berpromosi, setelah dipandang tidak efektif mempromosikan produknya ke masyarakat. Masyarakat cenderung memilih produk yang umum dipilih publik atau konsumen perbankan. Padahal PBR Makassar memiliki produk yang tidak kalah bersaing dengan BPR lain yang ada di Sulsel.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar Sri Rahmi menyarankan agar BPR Makassar dapat membidik nasabah dari kalangan PNS sebelum mengambil nasabah umum. Dengan harapan PNS dapat mensosialisasikan produk perbankan BPR ke masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya promosi. (T.KR-AAT/Z002)

Source : http://makassar.antaranews.com/berita/23002/bpr-makassar-didorong-kelola-dana-perusda

Dewan minta Ilham lantik DIRUT BPR


MAKASSAR, CAKRAWALA – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta  Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin agar segera melantik pejabat defenitif Direktur Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagaimana aturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI).
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Irwan, saat dihubungi Minggu, 12 Agustus, menjelaskan, hasil kesimpulan rapat dengar pendapat dengan BPR Makassar akhir pekan lalu, meminta Wali Kota Makassar melantik pejabat defenitif BPR.
Tujuannya, tidak lain untuk upaya menyehatkan PD BPR dari kredit macet sebanyak Rp5 miliar. Meski demikian, secara bertahap dana kredit macet itu sudah mulai kembali, sesuai penjelasan pelaksana tugas sementar BPR.
“Selanjutnya adalah mengoptimalkan kembali BPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang dananya datang dari uang rakyat di Makassar,” terang Irwan.
Selain itu, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar ini juga meminta agar realisasi pendapatan Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang gagal mencapai 100 persen di 2011 lalu, menjadi pelajaran agar realisasinya dioptimalkan sebaik mungkin jadi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh sebab itu, dewan meminta  Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar melakukan kerja sama dan sinergi dengan pihak lain agar terjadi perubahan seperti yang diharapkan.
“Sebab faktanya dengan adanya kehadiran pihak lain justru sangat membantu masyarakat akibat belum maksimalnya jangkauan pelayanan persampahan pemkot,” jelasnya. (ran/ism)
Source : http://cakrawalaberita.com/metro-makassar/dewan-minta-ilham-lantik-dirut-bpr

BPR KMUP sasar pedagang pasar


MAKASSAR,UPEKS–Berbagai cara yang dilakukan pelaku perbankan mencari nasabah. Ada yang menyasar perusahaan besar, ada juga kalangan termarjinal. Seperti yang dilakukan PD BPR KMUP. BPR yang dibawa naungan Pemerintah Kota (Pemko) Makassar ini lebih menyasar pedagang pasar. Pjs Direktur Utama PD BPR KMUP, Arifuddin AM SE mengatakan, persaingan sesama lembaga keuangan yang semakin ketat menjadi alasan utama sehingga BPR KMUP mencari pasar potensial.
Yakni pedagang pasar tradisional yang sehari-harinya berjualan di pasar. Menurutnya, pedagang pasar selama ini kurang dilirik bank konvensional menjadi lahan baru bagi BPR.”Salah satu pangsa pasar yang sangat prospektif yakni pedagang pasar tradisional. Makanya, ke depan, kami akan menyasar sektor itu,” tandasnya kepada Upeks, belum lama ini. Dia berpendapat, pedagang pasar membutuhkan kucuran kredit untuk mengembangkan usahanya.
Sekarang ini, BPR KMP menggarap pedagang pasar semakin prospektif. Hal itu terkait dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) yang bisa menyetujui agunan los bisa dijadikan jaminan. Makanya, sebelum menyetuji permohonan kredit terlebih dahulu meminta agunan berupa los. Inilah yang membuat BPR legah dalam mengembangkan usahanya. “Nasabah akan kami berikan kredit antara Rp1 juta hingga Rp25 juta dengan suku bunga relatif terjangkau,” ujarnya.(mg03/rus)
source : http://www.ujungpandangekspres.co/bisnis/bpr-kmup-sasar-pedagang-pasar

BPR Indotama UKM siap salurkan kredit 10 M


MAKASSAR—PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi menargetkan, penyaluran kredit Rp10 miliar sampai dengan akhir tahun ini.
Direktur Utama PT BPR Indotama UKM Sulawesi AM Wahyudi Aman mengatakan, penyaluran kredit tersebut terhitung mulai akhir Agustus hingga akhir Desember nanti, seiring beroperasinya BPR tersebut secara resmi.
“Untuk kredit, baru akan kami salurkan mulai akhir Agustus nanti setelah diresmikan. Tetapi untuk dana pihak ketiga (DPK), mulai kami himpun dari sekarang karena sudah dilakukan soft launching,” jelas Wahyudi di sela-sela soft launching BPR Indotama UKM Sulawesi, Kamis (26/7).
Dia berharap, hingga akhir 2012 bisa meraup DPK Rp10 miliar, yang Rp5 miliar diantaranya adalah deposito. “Kami berharap, DPK yang akan dihimpun nanti, itulah yang akan kami salurkan dalam bentuk kredit, dengan bunga 2% per bulan,” ujarnya.
Dia optimistis target tersebut akan tercapai, mengingat pangsa pasar BPR ini yang sudah cukup jelas, yaitu para anggota kamar dagang dan industri (Kadin), khususnya Kadin Makassar. Karena lembaga perbankan ini, memang milik seluruh anggota Kadin Makassar.
Ketua Kadin Makassar Amrullah Abbas menuturkan, saat ini ada 2.000 anggota Kadin Makassar yang menjadi target market lembaga perbankan tersebut. Meski dia juga tidak bisa memaksa, semua anggotanya harus menyimpan uangnya di BPR yang didirikan secara bersama-sama tersebut.
“Tetapi paling tidak, kami telah memiliki 1.470 usaha kecil menengah (UKM) binaan, yang tersebar di seluruh kecamatan di Makassar. Tentunya itu akan menjadi target utama penyaluran kredit BPR ini, sesuai namanya yaitu BPR Indotama UKM Sulawesi,” paparnya.
Dia menambahkan, 1.470 UKM binaan tersebut memiliki bidang usaha a.l, tenun sutera, becak motor (bentor), souvenir khas daerah, makanan, minuman, dan lain-lain.
Ketua Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sulsel Aries Patau mengungkapkan, BPR milik para anggota Kadin Makassar ini adalah BPR ke 13 di Makassar.
Saat ini katanya, market share BPR di Sulsel terhadap seluruh perbankan yang ada di wilayah ini mencapai 30%. ”Diharapkan dengan beroperasinya BPR Indotama UKM Sulawesi, bisa meningkatkan 10% market share tersebut sehingga menjadi 40%,” tegasnya. (K46)
source : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/07/perbankan-bpr-indotama-ukm-sulawesi-siap-salurkan-kredit-rp10-miliar/

KANTOR KAS URIP SUMOHARJO BPR HASAMITRA


MAKASSAR—Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasa Mitra menargetkan dapat menghimpun DPK Rp5,07 miliar dengan 200 nasabah baru, melalui pembukaan kantor kas Urip Sumoharjo Makassar, yang sudah dioperasikan sejak Agustus 2012.
Kepala Kantor Kas Urip Sumoharjo BPR Hasa Mitra Ramlah mengatakan, dengan pembukaan kantor kas baru ini, diharapkan pihaknya berkontribusi 15% hingga 20% terhadap total DPK yang harus dihimpun hingga akhir Desember tahun ini, yang ditargetkan mencapai Rp98 miliar.
”Kantor kas ini akan lebih melayani penghimpunan DPK daripada penyaluran kredit. Tetapi jika ada nasabah yang melakukan permohonan kredit, akan tetap kami layani tetapi melalui kantor pusat di Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar,” ujar Ramlah, Kamis (20/9).
Meski tidak fokus ke penyaluran kredit, tetapi pihaknya juga menargetkan kredit yang harus tersalurkan sebesar Rp450 juta per hari. Hingga kini lanjutnya, selain kantor pusat, pihaknya juga sudah memiliki satu kantor cabang di Gowa, Sulsel, dan dua kantor kas yaitu di Daya dan Urip Sumoharjo, Makassar. Semua jaringan yang sudah terbangun itu, untuk memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta menghimpun DPK sebanyak-banyaknya. (K46)
source : http://www.bisnis-kti.com/index.php/2012/09/bpr-hasa-mitra-target-dpk-rp507-miliar-dari-kantor-kas-baru/

Minggu, 18 November 2012

BPR KESULITAN MENDAPAT IZIN BARU

JAKARTA: Entitas Bank Perkreditan Rakyat kesulitan dalam mendapatkan izin operasional baru karena terbentur lamanya proses studi kelayakan yang merupakan bagian dalam proses pendirian

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan secara umum ada beberapa kendala yang dihadapi oleh calon entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memperoleh izin operasional baru dari bank sentral

“Dalam praktek lapangan banyak faktor yang membuat izin lama dikeluarkan. Paling sering masalah kelengkapan persyaratan dan feasibility study [studi kelayakan],” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Selama ini proses pendirian BPR mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/26/PBI/2006. Dalam beleid tersebut dinyatakan pendirian BPR memerlukan dua izin, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha.

Dalam mendapatkan persetujuan prinsip dilakukan studi kelayakan bagi calon entitas BPR tersebut. Sesuai beleid,  persetujuan atau penolakan atas persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.

Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, entitas tersebut baru bisa mengurus izin usaha. Bank sentral memberikan  persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60  hari sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap.

Namun, Ketua Perhimpunan Perbarindo Komda Semarang Teguh Sumaryono, mengatakan proses studi kelayakan terhadap calon BPR bisa mencapai 2 tahun. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab lamanya proses pendirian BPR.

"Jika dahulu studi kelayakan cukup 3 bulan, [ namun] sekarang ada yang sampai 2 tahun belum selesai," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Teguh menambahkan hingga saat ini ada sejumlah BPR yang masih menunggu hasil dari bank sentral untuk mendapatkan izin operasional baru.

Selain itu, lanjutnya, modal minimal juga menjadi masalah dalam pendirian BPR. Kebutuhan modal minimal melampaui persyaratan yang ada di dalam PBI.

Dalam aturan, modal minimal yang dibutuhkan BPR untuk beroperasi pada wilayah Ibukota Provinsi sebesar Rp2 miliar. "Akan tetapi kenyataannya, di tingkat ibukota provinsi Rp2 miliar tidak cukup. Modal yang diperlukan mencapai Rp5 miliar," katanya.

Sementara bagi BPR di tingkat kabupaten/kota, modal yang diperlukan menjadi sekitar Rp2 miliar, tidak cukup hanya Rp1 miliar seperti persyaratan bank sentral.

Joko Suyanto mengakui proses perizinan tersebut bisa menyimpang dari jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh PBI. Namun secara rinci dia mengaku tidak tahu, karena Perbarindo nasional tidak pernah mendapatkan data teknis dari lapangan.

“Semestinya sepanjang persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang ada, sebaiknya dilakukan pemberian izin sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Departemen Kredit, BPR dan UMKM BI, membantah bila bank sentral memperlama proses studi kelayakan BPR baru.

“Kalau itu sih enggak, cuma memang dalam penelitian memang ada pertanyaan [ke BPR] terhadap sejumlah biaya-biaya yang tidak jelas,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bank sentral memberikan analisa studi kelayakan berdasarkan bisnis model BPR yang baru. Dalam bisnis model tersebut, dia mengakui, apabila kelayakan modal BPR yang baru jauh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.

“Ketentuan modal itu minimal. Selain itu aturan itu didirikan di jaman dulu. Kalau BPR didirikan begitu saja [tanpa studi kelayakan] maka fungsinya tidak akan jalan,” jelasnya.

TATA CARA PENDIRIAN BPR

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK



PadaPasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1    1.Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”.Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan. Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat berupa Bank Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).
12. Bank Perkreditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank umum dengan BPR terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1.      Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2.      Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a)      Susunan organisasi dan kepengurusan;
b)      Permodalan;
c)      Kepemilikan;
d)      Keahlian di bidang Perbankan;
e)      Kelayakan rencana kerja.
3.      Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank.
 
PERSYARATAN  DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
1. Pendirian Bank Umum
            Bank Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku Bank Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan.
Penjelasan secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
1.1.      Syarat Umum
Dalam pasal 3 disebutkan :
1)      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2)      Bank hanya  dapat didirikan oleh:
a)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
1)      Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2)      Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3)      Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Bila dicermatisyarat-syarat pendirian bank umum tersebut tampak bahwa modal yang harus disediakan relatif cukup besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank sebagai badan usaha memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya.Hal ini terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta mengeluarkan izin usaha walaupun modal sudah ada.
2.1.2.      Persetujuan Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6:
1)      Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a)      Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Nama dan tempat kedudukan;
2.      Kegiatan usaha sebagai Bank;
3.      Permodalan;
4.      Kepemilikan;
5.      Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b)      Data kepemilikan berupa:
1)      Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2)      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi;
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
1.      Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2.      Riwayat hidup;
3.      Surat penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4.      Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah berpengalaman; dan
5.      Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d)     Rencana susunan organisasi;
e)      Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2.      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana yang dimaksud.
f)       Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g)      Surat pernyataan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
2).  Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a.       Dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b.      Dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
1.      Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2.      Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari seluruh dewan komisaris dan direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3.      Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4.      Daftar pemegang ssaham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi baddan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
5.      Laporan keuangan badan hukum yang diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah tidak ingin mengulangi kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket kebijaksanaan di bidang perbankan pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan “Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88 tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan bank tidak terlalu sulit.Namun, bank tidak dikelola secara profesional, akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya oleh pemerintah. Untuk memperkokoh keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan dana yang aman, landasan hukum perbankan pun diperbaharui.
2.1.3.      Data Kepemilikan Bank
Dalam mendirikan sebuah bank tidak hanya dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya, akan tetapi siapa pemilik dan pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan untuk mendapat ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a.       Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.      Data kepemilikan berupa:
1.      Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2.      Daftar angora berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi; yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2);
c.       Daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1.      Pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2.      contoh tandatangan dan paraf;
3.      dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4.      fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi warga Negara asing;
d.      Susunan organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e.       Bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f.       bukti kesiapan operasional berupa:
1.      daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.      bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3.      foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.      contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional Bank;
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g.      Surat pernyataan dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi bunga pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1.      tidak bersal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.       tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money loundering);
h.      Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) bagi anggota dewan Komisaris;
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi anggota Direksi;
j.        Surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k.      Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.        Surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Selanjutnya dalam Pasal 13 disebutkan:
1.      Kepemilikan Bank oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2.      Modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a.       Penjumlahan dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b.      Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan Sisa Hasil Usaha dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.
2.1.4.      Yang dapat menjadi Pemilik Bank
Dalam Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1.      Yang dapat menjadi pemilik Bank adalah pihak-pihak yang:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2.      Pemilik Bank yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Memiliki komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d.      Dinilai layak dan wajar untuk menjadi pemegang saham Bank.
2.1.5.      Perubahan Modal
Dalam  Pasal 10 disebutkan:
1.      Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang.
2.      Perubahan modal bagi Bank yang berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat anggota;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.1.6.      Perubahan Pemilik
Dalam Pasal 18 disebutkan:
1.      Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.
2.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a.       Bukti penyetoran;
b.      Notulen rapat umum pemegang saham/rapat anggota.
c.       Surat pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d.      Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan d.
2.1.7.      Dewan Komisaris
Yang dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1.      Anggota dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.      Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya;
c.       Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2.      Anggota dewan komisaris dan Direksi yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, antara lain adalah pihak-pihak yang:
a.       Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.       Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d.      Dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1.      Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara Asing sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
2.      Di antara Dewan Komisaris dan Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya terdapat satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1.      Jumlah anggota dewan Komisaris sekurang-kurangnya dua orang.
2.      Anggota dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
3.      Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
a.       Sebagai anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat; atau
b.      Sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan rakyat.
4.      Mayoritas anggota dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan Komisaris lain.
Pasal 22
1.      Direksi Bank sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang.
2.      Mayoritas dari anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada Bank.
Pasal 23
1.      Mayoritas anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota Direksi lain atau anggota dewan Komisaris;
2.      Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3.      Di antara anggota-anggota Direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain;
4.      Direksi Bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
2.1.8.      Persetujuan Bank Indonesia
Anggota Komisaris Bank harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam Pasal 24.
1.      Calon anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2.      Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal 9 huruf h, I, j, k dan l;
3.      Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4.      Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a.       Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b.      Wawancara terhadap calon anggota dewan Komisaris atau Direksi.
5.      Laporan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
2.1.9.      Pimpinan Cabang
            Penggantian Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal ini dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri dengan:
a.       Surat pengangkatan dan pemberian kuasa  sebagai pemimpin Kantor Cabang dan Direksi Bank;
b.      Dokumen yang menyatakan identitas calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, serta Pasal 9 huruf c angka 1dan angka 2.
2.2.      Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
            Pada pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999.
2.2.1.      Syarat Umum Pendirian BPR
Hal ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1.      BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2.      BPR hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b)      Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c)      Pemerintah Daerah; atau
d)     Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2.      Modal BPR
Dalam Pasal 4 disebutkan:
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.       Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan Karawang;
b.      Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah tersebut pada huruf a;
c.       Rp. 500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3.      Bagian dari modal disetor BPR yang digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh perseratus)
2.2.3.      Persetujuan Prinsip
Masalah ini dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1.      Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan oleh sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a)      Rancangan akta pendirian badan huku, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Nama dan tempat kedudukan
2.      Kegiatan usaha sebagai BPR
3.      Permodalan
4.      Kepemilikan
5.      Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b)      Data kepemilikan berupa:
1.      Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2.      Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi
c)      Daftar calon anggota dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1.      Fotokopi KTP;
2.      Riwayat hidup;
3.      Surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
4.      Surat keterangan atau bukti tertulis dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5.      Surat keterangan dari lembaga pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon anggota dewan komisaris
d)     Rencana susunan organisasi;
e)      Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
1.      Hasil penelaahan mengenai peluang dasar dan potensi ekonomi;
2.      Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3.      Rencana kebutuhan pegawai;
4.      Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
f)       Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia
g)      Surat pernyataan dai pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi,bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melnggar hukum.
2. Daftar calon pemegang saham atau calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a.       dalam  hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b.      dalam hal Badan Hukum wajib dilampiri dengan:
1.      akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
2.      dokumen sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari seluruh Dewan Komisaris dan Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3.      daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi  badan hukum koperasi;
4.      laporan keuangan posisi akhir bulan sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan prinsip;
5.      laporan keuangan badan hukum yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama 6bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum yang melakukan penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.
2.2.4.      Ijin Pendirian BPR
Dalam pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a)      akta pendirian badan hokum, termasuk anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b)      data kepemilikan berupa :
1.      daftar pemegang saham berikut rincian besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas/perusahaan daerah;
2.      daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi BPR yang berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c)      daftar susunan dewan Komisaris dan Direksi disertai dengan:
1.      disertai pas foto terakhir ukuran 4x4 cm;
2.      contoh tandatangan dan paraf;
3.      dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c.
d)     susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia:
e)      bukti pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q. salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direksi bank Indonesia;
f)       Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
1.      Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2.      Bukti penguasaan gedung berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor;
3.      Foto gedung kantor dan tata letak ruangan;
4.      Contoh formulir/warkat yang akan digunkan untuk operasional BPR;
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g)      Surat pernyataan dari pemegang saham bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1.      Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
2.      Tidak berasal dari hasil kegiatan yang melanggar hukum.
h.      Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) bagi anggota direksi;
j.        Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank Indonesia;
k.      Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
2.2.5.      Kepemilikan BPR
Menurut pasal 13
1.      Kepentingan BPR oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2.      Modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan :
a.       Penjumlahan dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b.      Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya dalam pasal 15 disebutkan:
Yang dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan BPR yang sehat.
2.2.6.      Perubahan modal
Hal ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1.      Perubahan modal dasar bagi BPR yang berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instani yang berwnang dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.      Perubahan modal bagi BPR yang berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dilampiri dengan:
a.       Notulen rapat umum pemegang saham;
b.      Perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh rapat anggota.
2.2.7.      Perubahan Pemilik Modal
Dalam pasal 17disebutkan :
1.      Penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
2.      Tatacara penggantian dan/atau penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang berlaku tentang merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan :
1.      Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan;
2.      Laporan perubahan komposisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a.       Bukti penyetoran;
b.      Notulen rapat umum pemegang saham/rapat anggota;
c.       Surat pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d.      Data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3.      Laporan perubahan komposisi kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d;
2.2.8.      Anggota Komisaris dan Direksi
Dalam pasal 19 disebutkan :
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Tidak termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank Indonesia
b.      Menurut penilaian bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1.      Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.      Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.      Bersedia mengembangkan dan melakuan kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal 20 disebutkan:
1)      Jumlah anggota dewan Komisaris dan Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2)      Anggota dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan;
3)      Anggota dewan komisaris BPR dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR berdasarkan prinsip syariah;
4)      Komisaris BPR dilarang menjabat sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1)      Jumlah anggota direksi BPR sekurang-kurangnya 2 orang;
2)      Anggota direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma II atau sarjana muda;
3)      Sekurang-kurangnya 50% dari anggota direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau perkreditan.
2.2.9.      Syarat Menjadi Anggota Direksi
1)      Anggota direkasi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a)      Anggota direksi lainnya dalam hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri;
b)      Dewan komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2)      Anggota direksi BPR dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3)      Direksi BPR dilarang memberikan kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
Pasal 23
1.      Dalam hal terjadi penggantian anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya;
2.      Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf k;
3.      Persetujuan atau penolakan atas permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi diberikan selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4.      Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan :
a)      Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b)      Wawancara terhadap calon anggota dewan komisaris dan direksi.
5.      Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan format dalam lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
2.2.10.  Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum. Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.

DAFTAR PUSTAKA
Sentosa Sembiring, S.H., M.H. 2000.Hukum Perbankan. Bandung. Mandar Maju.
Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. 1999. Hukum Perbankan Modern (Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998) Buku Kesatu. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
-------. 2011. Booklet Perbankan Indonesia 2011. Jakarta. Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan.
Drs. Muhamad Djumhana. 1998. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Mengenai Saya

Foto saya
kami melayani pengurusan pendirian BPR baru, ataupun akuisisi BPR dengan jangka waktu 1 tahun sesuai motto kami, dalam jangka waktu itu tidak selesai kami tidak menerima bayaran apapun Jika berminat hubungi kami di No. HP. 082398147000