POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dinilai sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas termasuk usaha kecil mikro dan menengah(UMKM).
Hal tersebut disampaikan Walikota Makassar pada Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Makassar terhadap perubahan tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD kota makassar, Selasa (19/7/2016).
Walikota Makassar, diwakili Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal mengatakan, PD BPR sebagai lembaga perbankan milik pemerintah kota merupakan lembaga jasa perbankan yang berada paling dekat dengan masyarakat Kota Makassar dan cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Hanya saja, kata Syamsu Rizal, berbagai regulasi yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PD BPR Kotamadya Ujung Pandang merupakan ketentuan yang sudah mengalami ketertinggalan dan sudah tidak sejalan dengan tingkat kebutuhan modal dasar PD BPR Kotamadya Ujung Pandang sehingga berada dalam tren kinerja keuangan yang memburuk dan berada dalam status Bank dalam pengawasan khusus oleh otoritas jasa keuangan(OJK).
Oleh karenanya, melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan terbatas (PT) diyakini akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini sebagiannya belum diakui atau disahkan oleh OJK.
“Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia,” jelas Syamsu Rizal, saat membacakan sambutan tertulis Walikota Makassar pada rapat paripurna tersebut.
Meski demikian, pemerintah kota masih tetap sebagai pemegang saham mayoritas dengan saham diatas 50% sehingga PD BPR akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemerintah kota Makassar.
“Meski nantinya BPR berubah badan hukumnya dari PD ke PT namun BPR masih akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemkot karena masih menjadi pemegang saham mayoritas diatas 50%,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai rencana perubahan bentuk badan hukum BPR dari PD menjadi PT merupakan sebuah langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah kota sebab hal tersebut membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena masyarakat bisa berkontribusi menjadi pemegang saham.
“Tidak ada masalah, pihak swasta bisa ikut sebagai pemegang saham agar BPR bisa besar dan punya modal sehingga mampu berkontribusi pada pendapatan daerah,” jelasnya.
(chaidir pratama/pojoksulsel)