online

Sabtu, 15 Oktober 2016

Perusda BPR Menjadi PT, Ini Penjelasan Walikota Makassar

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dinilai sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas termasuk usaha kecil mikro dan menengah(UMKM).
Hal tersebut disampaikan Walikota Makassar pada Rapat Paripurna Penjelasan Walikota Makassar terhadap perubahan tersebut, di ruang rapat paripurna DPRD kota makassar, Selasa (19/7/2016).
Walikota Makassar, diwakili Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal mengatakan, PD BPR sebagai lembaga perbankan milik pemerintah kota merupakan lembaga jasa perbankan yang berada paling dekat dengan masyarakat Kota Makassar dan cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Hanya saja, kata Syamsu Rizal, berbagai regulasi yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PD BPR Kotamadya Ujung Pandang merupakan ketentuan yang sudah mengalami ketertinggalan dan sudah tidak sejalan dengan tingkat kebutuhan modal dasar PD BPR Kotamadya Ujung Pandang sehingga berada dalam tren kinerja keuangan yang memburuk dan berada dalam status Bank dalam pengawasan khusus oleh otoritas jasa keuangan(OJK).
Oleh karenanya, melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan terbatas (PT) diyakini akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini sebagiannya belum diakui atau disahkan oleh OJK.
“Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia,” jelas Syamsu Rizal, saat membacakan sambutan tertulis Walikota Makassar pada rapat paripurna tersebut.
Meski demikian, pemerintah kota masih tetap sebagai pemegang saham mayoritas dengan saham diatas 50% sehingga PD BPR akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemerintah kota Makassar.
“Meski nantinya BPR berubah badan hukumnya dari PD ke PT namun BPR masih akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemkot karena masih menjadi pemegang saham mayoritas diatas 50%,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo menilai rencana perubahan bentuk badan hukum BPR dari PD menjadi PT merupakan sebuah langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah kota sebab hal tersebut membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena masyarakat bisa berkontribusi menjadi pemegang saham.
“Tidak ada masalah, pihak swasta bisa ikut sebagai pemegang saham agar BPR bisa besar dan punya modal sehingga mampu berkontribusi pada pendapatan daerah,” jelasnya.
(chaidir pratama/pojoksulsel)

BPR Hasamitra Raih Golden Award

BKM, MAKASSAR, — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hasamitra sampai saat ini masih belum melakukan penambahan produk baru dari kredit. Tapi hanya mengembangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Bank lokal bereputasi nasional ini, dibulan September fokus ke penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Selain itu, BPR Hasamitra juga memberikan apresiasi kepada para nasabah Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI ) yang diketuai Willianto Tanta. Yakni dengan memberikan kepada setiap nasabahnya terkhusus bulan ini berupa rate bunga spesial. Direktur Bisnis BPR Hasamitra, I Made Semadi, kepada BKM di kantornya, Senin (5/9) menjelaskan, rate bunga spesial yang dimaksud adalah setiap penempatan Rp1 miliar diberi bunga maksimum, LPS plus vocer senilai Rp500 ribu.
”Pemberian rate bunga maksimum itu dalam rangka month kick festival terkhusus warga Tionghoa,” kata I Made Semadi.
Ia mengatakan, untuk penambahan kredit simpanan selama semester satu justru mengalami peningkatan diluar dugaan, yaitu mencapai 200 persen lebih. Begitu pula DPK, sudah melewati target yang dipasang, yaitu lebih dari 100 persen. Made Semadi menambahkan, pada semester pertama tahun 2016, ditargetkan terhimpun 1.873 debitor dengan nilai Rp199.800.000.000. Tapi yang terealisasi sebanyak 493 debitur dengan nilai Rp231.676.000.000.
”Jika dikalkulasikan sudah melewati target yang dipatok, yakni 115,95 persen. Sedangkan untuk penghimpunan DPK di semester pertama, dari target Rp237.380.000.000, terealisasi hanya Rp201.112.000.000,” jelas Made Semadi.
Untuk dapat memenuhi target seperti halnya pada penghimpunan DPK, lanjut Made Semadi, pihaknya akan berupaya memberi pelayanan yang maksimal. Sedangkan untuk penyaluran kredit sendiri, pihaknya baru saja melakukan promo Ramadan yang berlaku sampai 31 Agustus 2016. ”Dengan berbagai upaya yang kami lakukan selama ini dalam mencapai target yang telah dipatok, maka BPR Hasamitra berhasil memperoleh penghargaan Golden Award 2016 dari Majalah Info Bank. Yakni terbaik kedua untuk aset di atas Rp1 triliun. (ppl3-ppl4)

3 BPR Di Sulsel Masuk Kategori Dalam Pengawasan Khusus

Bisnis.com, MAKASSAR -  Sebanyak tiga bank perkreditan rakyat (BPR) di kawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI tercatat masuk dalam kategori bank dalam pengawasan khusus (BDPK), semua bank tersebut beroperasi di kawasan Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Regional OJK Wilayah VI Bambang Kiswono mengatakan BPR yang masuk dalam kategori 'sakit' tersebut diberi jangka waktu hingga akhir Juni 2016 untuk memperbaiki kondisinya. Mayoritas dari bank tersebut memiliki modal di bawah 4% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), padahal dalam aturannya BPR sekurang-kurangnya mempunyai modal sebesar 8%.
"Kasus dari tiga BPR tersebut berbeda-beda, tetapi yang paling banyak karena masalah modal yang kurang dari 8%. Jika modalnya bisa ditambah, maka bisa bebas dari kategori BDPK," katanya di Makassar, Rabu (20/1/2016).
Bambang menegaskan jika BPR tidak bisa menambah jumlah modalnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, izin operasionalnya akan dicabut.
Dia berharap ketiga BPR tersebut bisa kembali sehat dalam waktu dekat dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh OJK, serta kinerjanya bisa membaik seiring dengan adanya penambahan modal yang dilakukan.
Salah satu dari ketiga BPR yang masuk dalam BDPK tersebut diketahui adalah bank milik Pemerintah Kota Makassar yaitu Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar. 
PD BPR Kota Makassar tercatat memiliki modal di bawah 4%. Kurangnya modal tersebut disebabkan adanya regulasi pemerintah kota yang membatasi penyertaan modal.
Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika BPR milik pemkot tersebut masuk dalam kategori 'sakit', padahal menurutnya BPR yang memiliki nilai aset sebesar Rp3,7 miliar itu seharusnya memiliki peran penting untuk memyalurkan kredit khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Pemkot memiliki prioritas untuk mengembangkan UMKM dan harus dibantu dengan penyaluran kredit, harusnya BPR milik pemkot menjadi yang utama dalam pemberian kredit," katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan segera menghadap DPRD demi merevisi regulasi penyertaan modal terhadap BPR Kota Makassar, serta mengubah status usaha dari PD menjadi perusahaan terbatas (PT).
"Saya targetkan regulasinya segera diubah sebelum pertengahan tahun ini, sehingga pemkot tidak terkendala untuk menambah modal karena sebenarnya selama ini dananya sudah ada," imbuhnya.
Dia juga berharap kinerja BPR Makassar bisa didorong menjadi lebih baik setelah keran penambahan modal melalui regulasi yang akan segera direvisi tersebut.
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Mengenai Saya

Foto saya
kami melayani pengurusan pendirian BPR baru, ataupun akuisisi BPR dengan jangka waktu 1 tahun sesuai motto kami, dalam jangka waktu itu tidak selesai kami tidak menerima bayaran apapun Jika berminat hubungi kami di No. HP. 082398147000