Bisnis.com, MAKASSAR - Sebanyak tiga bank perkreditan rakyat (BPR) di kawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI tercatat masuk dalam kategori bank dalam pengawasan khusus (BDPK), semua bank tersebut beroperasi di kawasan Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Regional OJK Wilayah VI Bambang Kiswono mengatakan BPR yang masuk dalam kategori 'sakit' tersebut diberi jangka waktu hingga akhir Juni 2016 untuk memperbaiki kondisinya. Mayoritas dari bank tersebut memiliki modal di bawah 4% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), padahal dalam aturannya BPR sekurang-kurangnya mempunyai modal sebesar 8%.
"Kasus dari tiga BPR tersebut berbeda-beda, tetapi yang paling banyak karena masalah modal yang kurang dari 8%. Jika modalnya bisa ditambah, maka bisa bebas dari kategori BDPK," katanya di Makassar, Rabu (20/1/2016).
Bambang menegaskan jika BPR tidak bisa menambah jumlah modalnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, izin operasionalnya akan dicabut.
Dia berharap ketiga BPR tersebut bisa kembali sehat dalam waktu dekat dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh OJK, serta kinerjanya bisa membaik seiring dengan adanya penambahan modal yang dilakukan.
Salah satu dari ketiga BPR yang masuk dalam BDPK tersebut diketahui adalah bank milik Pemerintah Kota Makassar yaitu Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar.
PD BPR Kota Makassar tercatat memiliki modal di bawah 4%. Kurangnya modal tersebut disebabkan adanya regulasi pemerintah kota yang membatasi penyertaan modal.
Wali Kota Makassar M. Ramdhan Pomanto mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika BPR milik pemkot tersebut masuk dalam kategori 'sakit', padahal menurutnya BPR yang memiliki nilai aset sebesar Rp3,7 miliar itu seharusnya memiliki peran penting untuk memyalurkan kredit khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Pemkot memiliki prioritas untuk mengembangkan UMKM dan harus dibantu dengan penyaluran kredit, harusnya BPR milik pemkot menjadi yang utama dalam pemberian kredit," katanya.
Untuk itu, dalam waktu dekat dia akan segera menghadap DPRD demi merevisi regulasi penyertaan modal terhadap BPR Kota Makassar, serta mengubah status usaha dari PD menjadi perusahaan terbatas (PT).
"Saya targetkan regulasinya segera diubah sebelum pertengahan tahun ini, sehingga pemkot tidak terkendala untuk menambah modal karena sebenarnya selama ini dananya sudah ada," imbuhnya.
Dia juga berharap kinerja BPR Makassar bisa didorong menjadi lebih baik setelah keran penambahan modal melalui regulasi yang akan segera direvisi tersebut.
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar