Berat Bagi BPR Di Daerah Jika Harus Tambah Modal
Bisnis.com, MALANG — Pengurus bank perkreditan rakyat (BPR) di Malang merasa berat jika harus tambah modal dengan segera terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang BPR.
Ketua Dewan Pengurus Komisariat Perbarindo Malang Rocky Lay mengatakan ketentuan itu makin berat jika tanpa disertai dengan kebijakan relaksasasi karena modal yang dimiliki BPR kebanyakan kecil.
“Hanya sekitar 10 BPR di Malang yang modalnya di atas Rp10 miliar,” kata Rocky Lay di Malang, Rabu (3/9/2014).
Seperti diberitakan, Perbarindo Jawa Barat meminta kelonggaran waktu atas peraturan modal yang tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang BPR jika ketentuan tersebut diberlakukan kepada BNPR existing.
Menurut Rocky, tidak mudah bagi pemilik BPR untuk menyediakan tambahan modal karena skala usaha bank tersebut kebanyakan kecil, menyasar dalam penyaluran kredit mikro dan kecil.
Di sisi lain, untuk merger antar-BPR juga tidak mudah karena persoalan visi dan strategi bisnis masing-masing pemodal yang berbeda.
“Kecuali jika merger tersebut dilakukan BPR dalam satu grup, maka realisasi bisa lebih mudah,” ucapnya.
Karena itulah, jika OJK tetap akan memberlakukan ketentuan tentang menaikkan modal bagi BPR maka harus ada relaksasi sehingga pemiliknya ada waktu untuk menghimpun dana baik dananya sendiri maupun mengajak investor lainnya yang berminat.
Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna mengatakan ketentuan tentang penaikan modal BPR sudah diwacanakan sejak lama.
Dia memastikan, jika ketentuan tersebut diberlakukan maka aka nada masa relaksasi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Ini kalau mengacu pada ketentuan penaikan modal bank umum dulu. BI waktu itu memberikan relaksasi bagi pemilik untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Yang jelas, untuk BPR baru maka akan diberlakukan ketentuan tersebut. Artinya, modal yang disiapkan harus sesuai dengan Peraturan OJK tentang BPR.
Untuk daerah BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang, ada 88 BPR yang beroperasi dengan total aset Rp1,552 triliun sampai dengan Juni 2014.
Dia membenarkan sinyalemen dari Rocky yang menyebut bahwa banyak BPR di Malang banyak yang bermodal cekak.
Dengan modal yang terbatas, kata dia, maka otomatis sulit bagi BPR untuk melakukan ekspansi. Karena itulah, ketentuan tentang BPR yang sedang digodok OJK itu cukup positif untuk meningkatkan kinerja bank tersebut.
Mengacu pada Rancangan Peraturan OJK tentang BPR, maka BPR di wilayah kerja Kantor OJK Malang termasuk zona 3. Dengan demikian, nantinya modal yang harus disertakan sebanyak Rp6 miliar.
“Ada banyak opsi untuk menaikkan modal BPR, seperti dengan merger. Jika tidak, maka pemiliknya harus menambah modal BPR mereka,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar